Pecihitam.org – Wasiat menurut syariat adalah pemindahan kepemilikan harta baik berupa benda ataupun manfaatnya dengan cara sukarela. Dan akadnya dilakukan ketika pemberi wasiat masih hidup. Akan tetapi si penerima dapat memiliki hartanya ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia, lalu bolehkah ahli waris menerima wasiat? Bagaimana hukumnya? Sebelumnya masuk pada pembahasan, perlu diketahui bahwa waris dan […]
Artikel ini Hukum Ahli Waris Menerima Wasiat Menurut Pandangan Ulama ditulis oleh Nur Faricha dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>