Talqin Mayit, Bagaimana Statusnya dalam Syariat Agama Islam?

hukum talqin mayit

Pecihitam.org – Pengertian Talqin Mayit Menurut bahasa artinya adalah mengajar, memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah yaiu mengajar dan mengingatkan kembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum talqin mayit setelah ia dikebumikan dan membimbing seseorang yang sedang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat syahadat masih diperdebatkan. Masyarakat masih meragu dan terus bertanya: apakah amalan tersebut boleh dilakukan?

Riwayat yang menyinggung masalah ini adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab Sunan. Berikut riwayatnya:

لقننوا موتاكم لا إله إلا الله

“Ajarilah orang yang meninggal di antara kalian (dengan) kalimat la ilaha illallahu”

Hadis isi serupa pun dikutip oleh beberapa ahli hadis lain seperti Imam Muslim dalam Shahih Muslim-nya, Imam Abu Daud, al-Tirmidzi, serta Ibnu Majah dalam kitab Sunan mereka. Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Musnad-nya, dan juga diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis lain seperti Shahih Ibnu Hibban, al-Muntaqa karya Ibnu Jarud, Sunan al-Baihaqi, Sunan Abi Ya’la, Riyadh al-Shalihin karya Imam Nawawi dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa hadis ini termasuk hadis yang sangat populer sehingga diriwayatkan oleh banyak ahli hadis.

Baca Juga:  Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah?

Apabila ditinjau dari kualitas sanad, tidak diragukan lagi bahwa hadis ini shahih sebab telah diriwayatkan oleh para perawi yang kompeten. Meski ada sebagian yang berstatus dhaif, hal tersebut tidak berpengaruh banyak sebab kualitasnya akan meningkat menjadi hadis hasan lighairihi. Sebab, ada banyak jalur lain yang memperkuat maknanya. Dalam status aktual, hadis ini berderajat shahih dan diriwayatkan oleh Imam Muslim yang muttafaq ‘alaih, Sahih Muslim.

Makna dari hadis talqin ini sangat penting karena ada oknum yang secara spontan menyebut bahwa talqin mayit adalah bid’ah. Meski begitu, tidak ada perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini.

Sayyid Ibrahim Mustafa Futuhi mengutip Syekh Fuad Abd al-Baqi dalam hasyiyahnya terhadap kitab Sunan Ibnu Majah. Ia menyatakan: makna dari kata-kata “mautaakum” dalam hadis di atas adalah “man hadharahu al-mautu”, yakni seseorang yang tengah menghadapi kematian. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud terdapat hadis yang mengisyaratkan bolehnya mentalqin orang yang sedang sekarat (muhtadhor) dengan membacakan surat Yasin.

Pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan talqin mayit yang sudah dikuburkan?

Baca Juga:  Pendapat KH Masdar Farid Tentang Perlunya Melihat Hukum dari Mashlahatnya

Habib Zain al-Abidin Baa’lawi dalam karyanya al-Ajwibah al-Ghaliyah fi Aqidah al-Firqah al-Najiyah menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan Syafiiyyah, Hanabilah, Hanafiah, dan Malikiyah membolehkan talqin mayit setelah ia meninggal dan dikuburkan. Mentalqinkan bahkan dianggap sunah. Orang yang melakukannya mendapat pahala sebab telah berbuat kebaikan yang masyru’ (ada tuntunannya dari agama). Talqin bermanfaat bagi mayat yang telah dikuburkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.

Sebuah hadis menceritakan bahwa mayat yang sudah dikubur dapat mendengar langkah kaki (gesekan sandal) para pengiringnya yang pulang ke tempat masing-masing. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya yang bersumber dari Ibnu Abbas sebagai berikut :

قَالَ : الْعَبْدُ إِذَا وُضِعَ فِى قَبْرِهِ، وَتُوُلِّىَ وَذَهَبَ أَصْحَابُهُ حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

Ibnu Abbas berkata: “Seorang hamba apabila ia telah dikuburkan, kemudian teman-temannya kembali dan pergi meninggalkan kuburannya, maka sungguh ia mendengar bunyi sandal mereka”.

Imam al-Nawawi dalam kitab Aladzkar menyebutkan bahwa menalqinkan mayat setelah dikuburkan adalah sunah menurut para ulama dalam mazhab Syafi’i seperti misalnya Qadhi Husein dalam kitab Ta’liq-nya, Abu Sa’id Al-Mutawalli dalam kitab Tatimmah dan masih banyak yang lain. Ibnu Shalah menyebutkan bahwa, “talqin seperti yang disebutkan adalah sesuatu yang telah kami pilih dan kami amalkan”. Bahkan Ibnu Taimiyah dalam karyanya Majmu’ al-Fatawa menuliskan bahwa menalqin mayat setelah dikuburkan telah ada sejak zaman sahabat, bahkan ada yang memerintahkan hal tersebut seperti Abu Umamah al-Bahili dan lainnya.

Baca Juga:  Kapan Batas Waktu Mandi Wajib, Bolehkah Ditunda-tunda?

Maka, bisa disimpulkan bahwa talqin mayit adalah hal yang bermanfaat untuk mayat sebab pada dasarnya mayat dapat mendengarkan panggilan-panggilan dari orang yang masih hidup, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari di atas.

Jika ada yang bertanya, sampai atau tidaknya talqin, maka kita perlu kembali kepada sejauh mana keyakinan kita masing-masing terhadap riwayat-riwayat yang telah disebutkan.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *