Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Pecihitam.org – Bagaimana hukumnya ketika ada seorang imam sholat yang masih mempunyai tanggungan hutang sholat?. Mengingat seorang Imam merupakan bagian dari salah satu komponen kesempurnaan sholat jama’ah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam sholat yang baik haruslah fasih dalam bacaannya, memiliki suara yang lumayan bagus, serta mengetahui hukum-hukum fikih terkait ibadah yang dilakukan, guna mengetahui sah tidaknya ibadah yang ia laksanakan.

Patut dipahami terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan di atas, bahwa ketika ada seseorang mempunyai hutang sholat yang wajib untuk diqadha’ maka wajib baginya untuk segera mengqadha’i shalat tersebut, apabila memang shalat tersebut tidak dilakukan tanpa adanya uzur apa pun.

Berbeda ketika shalat yang tertinggal tersebut tidak dilaksanakan karena adanya suatu uzur, seperti tertidur tanpa menemui sedikit pun waktu shalat, lupa dan hal-hal lain yang termasuk dalam kategori uzur, maka menyegerakan mengqadha’ shalat dalam kondisi demikian adalah hal yang sunnah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

Orang yang telah melalaikan shalat fardhu, maka sesegera mungkin ia wajib mengqadlai shalatnya, jika memang shalat terlewat dengan tanpa adanya uzur. Dan jika karena adanya uzur, maka sunnah menyegerakan mengqadha’i shalat yang terlewat, seperti tertidur yang tidak ada kecerobohan, begitu juga tertinggalnya shalat dikarenakan lupa” (Syekh Zainuudin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 31)

Baca Juga:  Puasa Dzulhijjah, Kapan Saja Waktunya?

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jika tanpa uzur dari shalat yang hadir saat itu, mendahulukan mengqadha’ shalat yang tertinggal adalah hal yang wajib.

Sedangkan jika shalat yang tertinggal karena ada uzur, maka hukum mendahulukannya dari shalat yang hadir adalah sunnah, meskipun dengan mendahulukan shalat qadha’ ini akan berakibat pada hilangnya jamaah. Dalam lanjutan referensi di kitab Fath al-Mu’in, penjelasan demikian secara tegas disampaikan:

Jika tidak khawatir akan habis waktu sholat yang hadir, maka Sunnah mendahulukan melaksanakan shalat yang terlewat (Fa’itah). Hukum sunnah ini ketika memang shalat yang terlewat dikarenakan ada uzur, meskipun (ketika mendahulukan melaksanakan shalat yang terlewat) shalat yang hadir dikhawatirkan tidak dilaksanakan secara jamaah, menurut pendapat mu’tamad. Sedangkan jika tidak dikarenakan adanya uzur yang sampai melewatkan sholat, maka wajib mendahulukan shalat tersebut atas shalat yang hadir” (Syekh Zainuudin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 32)

Baca Juga:  Hukum Berhijab Bagi Wanita dan Batasan Menutupi Auratnya

Imam dalam sholat jama’ah merupakan bagian dari komponen kesempurnaan shalat jamaah, sehingga apabila seseorang masih memiliki hutang sholat dan ia hendak mengimami shalat jamaah, maka dalam menghukumi hal demikian patut di-tafshil (dirinci).

Pertama, ia boleh menjadi imam atau makmum, jika tanggungan shalat yang tertinggal karena adanya uzur, maka ia melaksanakan shalat yang hadir dengan cara jamaah.

Sedangkan apabila hutang sholat yang tertinggal tanpa adanya uzur, maka dia haram menjadi imam atau makmum yang mendahulukan shalat yang hadir dengan cara berjamaah.

Sebab ia wajib mendahulukan membayar utang shalat yang tertinggal terlebih dahulu daripada melaksanakan shalat yang hadir yang waktu pelaksanaannya masih panjang.

Meskipun perspektif hukum wadh’i, shalat jamaah yang dilaksanakan dalam keadaan memiliki utang shalat qadha’ yang ditinggalkan tanpa ada uzur tetap dihukumi sah.

Sebab tidak semua hal yang diharamkan secara hukum taklifi akan berakibat pada tidak sahnya suatu ibadah, larangan yang menyebabkan rusaknya (tidak sah) suatu ibadah hanya berlaku ketika larangan tersebut tertuju pada dzat ibadah atau syarat sahnya ibadah.

Baca Juga:  Inilah Lima Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat yang Wajib Diketahui

Maka dari penjelasan di atas dapat kita fahami bahwa menjadi imam shalat ketika masih memiliki utang shalat adalah hal yang diperbolehkan dan shalatnya tetap dihukumi sah.

Sedangkan jika ditinjau dari aspek mengakhirkan shalat qadha’ yang tertinggal tanpa adanya uzur maka hukum mengakhirkan tersebut dihukumi haram.

Seharusnya bagi seseorang yang hendak menjadi imam, harus mendahulukan melakukan segala tanggungan shalat yang dimilikinya, terlebih ketika shalat tersebut ia tinggalkan tanpa adanya uzur.

Dengan demikian pelaksanaan shalat berjamaah akan menjadi lebih sempurna serta imam tidak merasa terbebani dengan pikiran-pikiran yang lain.

Mochamad Ari Irawan