Pecihitam.org – Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) tetap melayani akad nikah. Namun prosesi akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19, salah satunya menggunakan masker dan sarung tangan.
Hal itu dilihat di KUA di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, dimana terlihay masih cukup banyak pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah.
Kepala Kemenag Kuningan, Dr H Hanif Hanafi melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, H Ahmad Fauzi lewat keterangan persnya mengatakan, jika biasanya akad nikah dapat dilakukan dirumah calon pengantin, kini harus dilakukan di KUA setempat.
Bahkan untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, petugas Kemenag Kuningan melakukan monitoring lapangan.
“Kita lakukan pemantauan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) di lapangan,” kata Ahmad Fauzi, dikutip dari Kumparan.com, Minggu, 31 Mei 2020.
Pelaksanaan layanan akad nikah, kata Ahmad, harus dilakukan di masing-masing KUA. Hal ini sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan akad nikah ditarik seluruhnya di kantor dengan menggunakan protokol kesehatan.
“Semua yang hadir pada pelaksanaan akad nikah harus mengenakan masker dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Khusus bagi pengantin dan penghulu harus mengenakan sarung tangan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmad, jumlah tamu yang menghadiri akad nikah juga terbatas. Paling banyak yang datang hanya sebanyak 10 orang.
“Kita lakukan sidak agar aturan-aturan itu betul-betul diterapkan sebagai protap kesehatan,” ujarnya.