Terlanjur Berhubungan Badan saat Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

berhuubungan badan saat haid

Pecihitam.org – Para ulama sepakat bahwa hubungan intim dengan istri ketika sedang haid atau nifas dan itu hukumnnya haram mutlak. Namun bagaimana jika hal tersebut dilanggar karena tidak sengaja misalnya atau tidak tahu bahwa ternyata sang istri masuk masa haid. Maka apa yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang terlanjur berhubungan badan saat istri haid tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tak dapat dipungkiri bahwa berhubungan seksual merupakan aktivitas yang paling menyenangkan bagi pasangan. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga, hubungan seksual juga meningkatkan kesehatan anggota tubuh, terutama jantung dan bernilai pahala. Akan tetapi, aktivitas ini kadang terhenti karena istri sedang haid.

Berhubungan badan saat istri sedang haid merupakan pelanggaran yang berat. Hal ini disepakati oleh para ulama perihal keharamannya berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222.

Status hukum berhubungan badan saat istri sedang haidh juga berlaku pada hukum berhubungan badan saat istri sedang menjalani masa nifas setelah melahirkan. Hal ini sebagai keterangan berikut ini:

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض.

Artinya, “Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Menurut ulama mazhab syafii, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi beriku ini:

Baca Juga:  Inilah Cara Lamaran dalam Islam dan Hikmah di Baliknya

قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ

Artinya: “Penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir”.

Bagi suami yang mungkin merasa tidak tahan ingin berhubungan badan dengan istri, padahal istrinya sedang haid, maka ulama mazhab syafii memberikan beberapa solusi. Dengan catatan yang wajib digaris bawahi, yaitu apabila hasrat suami tidak terpenuhi saat itu juga dikhawatirkan terjatuh dalam perbuatan zina.

Solusi tersebut itu dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi:

لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ لْحَائِضَ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ أَخَفَّ الْمَفْسَدَتَيْنِ لِدَفْعِ أَشَدِّهِمَا بَلْ يَنْبَغِي وُجُوبُهُ وَقِيَاسُ ذَلِكَ حِلُّ اسْتِمْنَائِهِ بِيَدِهِ تَعَيَّنَ لِدَفْعِ الزِّنَا

Baca Juga:  Suami Mencumbu Kemaluan Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Pandangan Fiqih

Artinya: “Seandainya suami takut melakukan zina apabila tidak bisa menggauli istrinya yang sedang haid, yang mana tidak ada pilihan lain selain menggaulinya, maka hal tersebut boleh. Hal ini karena menimbang mafsadat yang paling ringan untuk menghindar mafsadat terberat. Bahkan, seyogyanya menjimak istri yang haid dalam keadaan di atas itu menjadi wajib. Analoginya, onani dengan menggunakan tangan sendiri itu juga halal untuk menghindari zina”.

Namun demikian, jika orientasinya hanya untuk sekedar memenuhi hasrat dengan mengeluarkan mani, bagi suami boleh saja meminta istrinya untuk melakukan oral seks jika istri bersedia. Hal ini karena dalam istilah fiqih semua jenis istimta’ (bercumbu) dengan istri saat haid itu diperbolehkan, kecuali jimak atau hubungan badan.

Walaupun menggunakan kondom, berhubungan badan saat istri sedang haid tetap haram atau termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

يَحْرُمُ (مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا) إجْمَاعًا فِي الْوَطْءِ وَلَوْ بِحَائِلٍ

Artinya: “Haram melakukan apa pun di antara pusar dan lutut istri yang menjerumuskan sampai hubungan badan, walaupun menggunakan penghalang (kondom)”.

Bagi seorang istri pun berhak menolak, bahkan wajib tidak mentaati suaminya yang menginginkannya saat ia sedang haid atau nifas. Karena tidak ada ketaatan kepada suami dalam hal kemaksiatan kepada Allah swt.

Baca Juga:  Waktu yang Dilarang Untuk Berhubungan Suami Istri dalam Islam

Akan tetapi, jika keharaman melakukan hubungan seksual (penetrasi) saat menstruasi dilanggar, maka menurut mayoritas ulama meliputi imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i, ia harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sedangkan menurut imam Ahmad bin Hanbal, ia harus membayar kafarah sebanyak satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. (Lihat: Ali Al-Shabuni, Rawai’ul Bayan, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali, 1980, juz 1, halaman 299).

Dari keterangan-keterangan diatas jika mereka (suami istri) terlanjur melanggar aturan agama dengan berhubungan intim saat haid tersebut, maka wajib bagi keduanya, untuk bertaubat. Yakni dengan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan. Selain itu, mereka juga harus bertekad untuk tidak mengulanginya.

Memperbanyak meminta ampunan kepada Allah swt., dengan beristigfar. Mereka juga harus memperbanyak ibadah, melakukan kebaikan-kebaikan dan mendermakan hartanya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik