Terlanjur Bersumpah Namun Tidak Bisa Menunaikan, Bagaimanakah Hukumnya?

Terlanjur Bersumpah Namun Tidak Bisa Menunaikan, Bagaimanakah Hukumnya?

PeciHitam.org – Menepati janji merupakan sebuah kewajiban. Terlebih ketika janji tersebut disertai sumpah. Salah satu ciri orang beriman ialah menunaikan janjinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal tersebut ditegaskan oleh Allah dalam Firman-Nya pada surah an-Nahl ayat 91 yang berbunyi:

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

 “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91)

Ayat ini merupakan dalil dasar bahwa jika seseorang telah berjanji terlebih dikuatkan dengan sumpah yang menjadikan Allah sebagai jaminan, maka janji tersebut harus ditunaikan atau ditepati. Allah juga mengingatkan tentang azab bagi orang yang mengingkari janji. Disebutkan dalam surat an-Nahl ayat 94 berikut:

وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” (QS. An-Nal: 94)

Baca Juga:  Benarkah Adik Menikah Duluan Hambat Jodoh Kakak? Ini Menurut Islam

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa seseorang tidak boleh sembarangan mengucapkan janji yang dita’kid atau dikuatkan dengan sumpah sebagai jalan untuk menipu yang lain. Jika hal tersebut dilanggar, maka azab pedih telah menunggunya.

Ada juga hadis yang membahas tentang sumpah, yaitu hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda,

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)

Perihal janji ini sangat ditekankan dan diperhatikan betul oleh Allah. Bahkan janji ini menjadi salah satu ciri orang beriman. Sebab, ketika seseorang telah mengucapkan janji, maka seketika itu ia telah meletakkan amanat untuk menunaikan di pundaknya. Berikut ini Firman Allah dalam surat al-Mukminun ayat 1 dan 8 yang berbunyi:

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ

(1) Sungguh beruntung orang-orang yang beriman,

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ ۙ

(8) Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya,

Dalam kitab Tafsir Jalalain, kata “Amaanaatihim wa’ahdihim” (amanat-amanat dan janji-janji mereka) baik antara sesama manusia maupun kaitannya dengan Allah SWT, misalnya shalat, puasa, dan lainnya itu harus benar-benar menjaganya. Jika seseorang terlanjur bersumpah namun tidak bisa menunaikan, maka ia berdosa.

Baca Juga:  8 Tips Hubungan Intim Cara Islam Ini Wajib Kamu Tahu

Adapun hukuman bagi orang yang terlanjur bersumpah namun tidak bisa menunaikannya telah disebutkan dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 89 berikut:

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 89 )

Dari ayat di atas dapat kita ambil kesumpulan, bahwa jika seseorang terlanjur bersumpah namun tidak bisa menunaikannya, maka ada beberapa ketentuan yaitu:

  1. Tidak semua pelanggaran atas sumpah itu diancam dengan hukuman. Karena ada jenis sumpah tertentu yang dinilai oleh Allah SWT sebagai sumpah yang main-main saja.
  2. Apabila seseorang melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif yaitu:
    – Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
    – Memberi pakaian kepada mereka atau
    – Memerdekakan seorang budak. (Hal ini mungkin kurang relevan saat ini)
    – atau jika masih tidak sanggup, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Makan Daging Kuda? Begini Penjelasan Para Ulama Fiqih
Mohammad Mufid Muwaffaq