Waspadalah dengan Ustadz yang Tak Pernah Mondok! Begini Tingkatan Mujtahid dalam Islam

Waspadalah dengan Ustadz yang Tak Pernah Mondok! Begini Tingkatan Mujtahid dalam Islam

PeciHitam.org Mujtahid adalah segolongan Muslim yang mampu dan memiliki kualifikasi untuk menetapkan hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Keniscayaan adanya Ijtihad sebagai akibat permasalahan dan problematika Muslim yang mengalami polarisasi sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentunya permasalahan yang ada pada masa Nabi SAW, Sahabat dan Tabi’in sangat berbeda dengan permasalahan era modern. Oleh karenanya harus ada Ijtihad terhadap permasalahan yang ada guna membimbing umat menuju kemaslahatan. Orang yang melakukan Ijtihad terhadap nash hukum Islam tidak akan dilakukan dengan serampangan.

Harus ada syarat melakukan Ijtihad, dan mujtahidpun memiliki tingkatan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Berikut Ulasannya;

Simpul Besar Seorang Mujtahid

Ulama-ulama salaf telah menetapkan dalam tradisi akademik Islam bahwa untuk memahami al-Qur’an memiliki syarat-syarat khusus. Keilmuan yang memadai tentang Ulumul Qur’an dan Musthalahah Hadits menjadi prasyarat Utama.

Jika dijabarkan cakupan Ulumul Qur’an sekiranya akan sangat panjan lebar. Setidaknya Ulumul Qur’an memiliki kajian tipe ayat Qur’an, ‘Amm-Khas, Muhkamah – Mutasyabihah, Haqiqi – Majazi, Tafsirriyah – Ta’wiliyah. Belum terkait dengan asbabun nuzul yang turut dipertimbangkan kontekstualisme ayatnya.

Dalam Musthalahah Hadits meniscayakan pemahaman sempurna terkait tipe Hadits dari segi Kualitasnya, dari segi transmitternya, dari segi syarat-syarat Transmitter, Matan, Sanad, Rawi, Gharibul Hadits dan lain sebagainya. Dalam kerangka ini, seorang Mujtahid harus selesai dan memahami dengan mendalam dua percabangan Ilmu di atas.

Baca Juga:  Hukum Wanita Bernyanyi Dan Aturan Yang Menyertainya

Setidaknya ada 3 bentuk syarat sebelum disebut sebagai mujtahid sebagaimana Ulama Ushul menjelaskan seperti di bawah ini;

  1. Syarat Ilmiah mencakup kompetensi memahami Bahasa Arab dengan sempurna, mulai dari khazanah tata bahasa sampai pergeseran makna yang ada dalam tradisi Arab. Menguasai Al-Qur’an dan Sunnah, setidaknya menghafalkannya.
  2. Disamping memahami dua sumber pokok Islam, harus juga memiliki pengetahuan tentang Ijma’ atau Konsensus hukum Islam. seorang Mujtahid harus juga memiliki kemampuan untuk memahami kaidah-kaidah Ushul (dasar-dasar) fikih. Maqashid Asy-Syariah juga harus dikuasai dengan baik sebelum menjadi
  3. Syarat di atas dilengkapi dengan pengetahuan terkait pola pandang atau paradigma seorang Ulama ketika perbedaan pendapat muncul. Perbedaan pendapat dan kontradiksi hukum harus dipelajari dengan saksama.
  4. Guna hasil ijtihad bisa menjadi acuan hukum Muslim pada umumnya, harus juga diaplikasikan dengan kerangka sistematika hukum fikih yang sudah ada.

Syarat seorang mujtahid sangat ketat bukanlah bermaksud menghalangi Muslim mempelajari Islam dengan baik atau menjadikan Islam sebagai agama Eksklusif.

Pun dalam era modern ada skema fit and proper test ketika akan menduduki jabatan duniawi, kiranya menjadi keharusan memiliki kualifikasi yang mumpuni ketika akan menjadi Mujtahid atau pemikir hukum Islam.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Lemak Tubuh Sebagai Bahan Kosmetik, Bolehkah?

Tingkatan Mujtahid

Hirarkis seorang Mujtahid tidaklah tunggal, karena ia memiliki klasifikasi berbed-beda tergantung tingkat kecerdasan dan kemampuan memahami sumber hukum Islam. 3 Ulama Syafiiyah (Imam Syaraf an-Nawawi, Imam Suyuthi, dan Ibnu Shalah) menjelaskan tingkatan seorang mujtahid yakni;

  1. Al-Mujtahid Al-Mustaqil

Adalah seorang Mujtahid yang menetapkan hukum Islam (melalui Istinbath hukum) dengan mengembangkan metodologi sendiri yang khas. Seorang dari golongan ini menggunakan kaidah Ushul Fikih sendiri yang berbeda dari Imam lainnya. Contohnya adalah Imam Madzhab 4 (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Hanbali).

  1. Al-Mujtahidul Muthlaq Ghairu Mustaqil

Adalah Ulama yang memiliki kualifikasi sebagai Mujtahid namun tidak mengembangkan paradigma atau metodologi mandiri. Ulama ini menggunakan model metodologi Imam Madzhab 4, namun memiliki corak hukum fikih sendiri.

Ulama yang masuk dalam kategori ini adalah Al-Buwaithi, Imam Munzani (menggunakan Paradigma Ushul Imam Syafii). Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar menggunakan paradigm Ushul Imam Hanafi.

  1. Al-Mujtahidul Muqayyad atau Mujtahid Takhrij

Golongan ini adalah mujtahid yang memiliki kualifikasi sebagai mujtahid namun tidak beranjak dari pendapat Imam Madzhab 4. Contohnya adalah Imam Syirazi dan Imam Marwazi.

  1. Mujtahid Tarjih

Adalah Ulama Fikih yang secara paralel mempertahankan pendapat Imam Madzhab serta mengetahi dengan saksama bentuk-bentuk qaul Imam madzhab.

  1. Mujtahid Fatwa

Ulama Fikih yang masuk golongan ini adalah Ulama yang menjaga argumentasi dalil Imam Madzhabnya, mengembangkan produk Hukum dari Ijtihad Imam Madzhab, dan memberikan fatwa sesuai dengan Imam Madzhab. Ulama dalam golongan Mujtahid Fatwa tidak memiliki kemampuan untuk melakukan Istidlal atau menetapkan dalil langsung.

Baca Juga:  Manakah yang Lebih Utama, Menikah atau Hidup Membujang untuk Fokus Ibadah?

Kerangka tradisi Ulama yang menetapkan banyak syarat-syarat khusus dalam Ijtihad menunjukan bahwa Islam adalah agama akademik. Tidak dibenarkan untuk memahami Islam hanya dengan belajar sebentar kemudian melakukan Istinbath langsung.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan