Tinjauan Hukum Operasi Plastik Dalam Islam, Bolehkah?

hukum operasi plastik

Pecihitam.org – Operasi plastik bukan hal yang tabu. Sudah banyak orang yang melakukan operasi plastik untuk menambah kecantikan. Dalam bahasa Arab, hal tersebut disebut sebagai al-‘amaliyyat al-tajmiliyyah atau jiraahatu al-tajmiil. Ini adalah salah satu terobosan dalam dunia kedokteran. Ada banyak orang yang menggemari operasi plastik, terutama bagi mereka yang memiliki finansial lebih meski tujuannya hanya sekadar untuk mempercantik diri. Lalu bagaimana sebenarnya Hukum Operasi Plastik menurut pandang islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Operasi plastik dan operasi kecantikan adalah dua hal yang berbeda. Operasi kecantikan merupakan bagian dari operasi plastik. Operasi plastik lebih fokus pada rekonstruksi atau perbaikan cacat dan kekurangan fungsional pada fisik pasien yang disebabkan oleh penyakit, cedera, penyakit bawaan dan pembedahan yang pernah dijalani.

Sedangkan operasi kecantikan adalah cabang khusus dari operasi plastik dan hanya dilakukan untuk memperindah penampilan pasien. Operasi kecantikan termasuk membuat wajah dan tubuh pasien menjadi simetris, proporsional, dan menarik meskipun bagian tubuh yang dibedah tidak memiliki kelainan atau kerusakan sama sekali.

Baca Juga:  Perdebatan Tentang Halal Haram Operasi Plastik Dalam Islam

Merujuk pada dua definisi yang berbeda ini, maka bisa disimpulkan bahwa operasi plastik hukumnya adalah boleh dalam ketentuan tertentu seperti contoh dalam proses pengobatan luka bakar akan kecelakaan dan sebagainya. Sedangkan operasi kecantikan yang bertujuan untuk merubah bentuk jasmaniyah sesuai keinginan pasiennya hukumnya adalah haram.

Dibolekannya hukum operasi plastik adalah apabila ada dalam kondisi darurat. Prinsip dasar dalam hukum Islam adalah sesuatu yang masuk kedalam kategori darurat, dalam qaidah fiqh  yang seperti ini dibolehkan meskipun hukum asalnya adalah haram. Hal ini diperkuat dengan Nabi SAW yang pernah menemukan seorang sahabat yang melakukan “operasi hidung” akibat luka saat peperangan. Riwayat tersebut bersumber dari riwayat al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Nasa’I,

عن عرفجة بن أسعد أنه أصيب أنفه يوم الكُلاب في الجاهلية – يوم وقعت فيه حرب في الجاهلية – فاتخذ أنفا من وَرِق ( أي فضة ) فأنتن عليه فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يتخذ أنفا من ذهب

Baca Juga:  Sudah Banyak Hadits Tawasul Didhaifkan Wahabi, Hanya Ini Yang Belum

“Dari ‘Arfajah bin As’ad, bahwasanya ia pernah terkena luka di hidungnya saat peristiwa yaum al-Kullab (salah satu perang di zaman Jahiliyyah). Kemudian dia memperbaiki hidungnya dengan jenis perak. Perak itu kemudian mengeluarkan bau yang busuk. Kemudian, Nabi Saw. memerintahkannya untuk menggantinya dengan emas.”

Para ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum operasi plastik diperbolehkan. Dalam konteks ini, Tujuannya hanya untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak atau bentuknya tidak sesuai dengan manusia pada umumnya. Sebab, ‘illat atau sebab pengharamannya adalah bertujuan untuk mempercantik diri merubah bentuk anugerah dari Allah SWT. Penjelasan ini terdapat dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Ra.,

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يلعن المتنمصات والمتفلجات للحسن اللاتي يغيرن خلق الله

“Aku mendengar Rasulullah Saw. melaknat para pencukur semua rambut (alis, bulu mata) yang ada di wajah dan pengkikir gigi, untuk tujuan kecantikan yang (menyebabkan) mereka para wanita merubah ciptaan Allah.”

Sementara itu, Imam al-Nawawi, ketika memberikan penjelasan hadis ini mengatakan,

Baca Juga:  Isilah Hidupmu dengan Menabur Kebaikan dan Berharap pada-Nya dalam Rangka Meraih Husnul Khotimah

 “Adapun pernyataan dalam hadis ((para pengerik gigi untuk kecantikan)) maka maknanya mereka melakukannya untuk tujuan kecantikan. Hadis ini menjadi isyarat bahwa yang haram adalah yang bertujuan mempercantik diri (sampai merubah ciptaan Allah). Adapun kalau seseorang benar-benar membutuhkannya untuk alasan pengobatan atau aib yang (tidak semestinya) terjadi pada umurnya, atau yang semisalnya, maka tidak apa-apa. Wallahu A’lam”

Maka dari itu, operasi kecantikan hukumnya adalah haram sebab telah mengubah bagian tubuh yang sebenarnya sehat seperti operasi memancungkan hidung atau operasi di dagu. Hal itu sama dengan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja yang dalam prasangka mereka itu menjadikannya lebih baik. Naudzubillah!

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *