Pecihitam.org – Tradisi ziarah kubur adalah tradisi turun temurun yang sudah umum dilaksanakan, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga ziarah kubur masih terus lestari hususnya di Indonesia.
Namun banyak dari kelompok umat islam yang menyalahkan, bahkan menyesatkan kepada orang yang melakukan ziarah kubur. Dalam sabda Rasulullah telah menyatakan bahwa ziarah kubur bukanlah sesutu yang dilarang, hal itu telah dilaksanakan oleh Rasulullah dalam hadits telah dinyatakan kebolehannya:
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
Hadits diatas sudah sangat jelas bahwa ziarah kubur merupakan amaliyah yang diperbolehkan oleh Rasulullah, ziarah kubur dahulu dilarang sebab iman kaum muslimin kala itu belumlah kuat, ditakutkan nanti justru melakukan kemusyrikan-kemusyrikan.
Dengan meminta kepada orang yang berada didalam kubur, menganggap ini itu yang itu bersifat kemusyrikan. Setelah Rasulullah tahu bahwa iman kaum muslimin sudah cukup kuat maka ziarah kubur diperbolehkan kembali, karena banyak manfaat darinya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim)
Dari hadits-hadits diatas sudah menjadi jelas bukan hanya diperbolehkan oleh Rasulullah namun juga diajarkan oleh Rasulullah, sehingga tidak ada alasan pelarangan-pelarangan tentang ziarah kubur.
Lalu bagaimana pendapat para ulama tentang ziarah kubur :
Imam Nawawi teguh dalam berpendapat bahwa ziarah kubur adalah suatu yang sunnah, maka dianjurkan untuk melakukannya. Beliau juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab “al-Mughni” karya Ibnu Qudamah menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang ziarah kubur, lebih baik mana ziarah kubur ataukah meninggalkannya, beliau menjawab lebih utama ziarah kubur.
Doktor Said Ramadhan al-Buthi seorang ulama yang alim allamah juga berbendapat bahawa ziarah kubur adalah sesuatu yang dibolehkan. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
Sudah sangat jelas dari hadits dan pendapat para ulama tentang diperbolehkannya ziarah kubur, maka dari itu jika ada orang-orang ataupun kelompok-kelompok tertentu yang menyatakan bahwa ziarah kubur adalah sesuatu yang musyrik, bid’ah atau sebagainya.
Yang perlu kita lakukan perbanyak beribadah dan juga perbanyak ziarah kubur, karena semakin mereka mengharamkan maka semakin kita rutin menjalankan, karena ini sudah menjadi amaliyah kita yang sangat kita yakini adalah suatu hal benar dan baik. Apalagi di Inonesia terdapat banyak makam-makam para auliyaillah yang tentu mendapatkan ridha dan kasih sayang dari Allah, tentu saja tradisi ziarah kubur sudah sangat umum dilakukan.
Untuk itu mari kita berziarah untuk senantiasa mengingat perjuangan-perjuangannya dalam menyebarkan agama islam. Agar kita senantiasa mendapatkan keberkahan dan petunjuk dari Allah ta’ala. Wallahua’lam.