Pecihitam.org – Satu lagi fatwa menarik dari Ulama kalangan Wahabi Didalam Kitab “Ad-Durar As-Saniyyah, Juz: 15. Halaman 363 — 370, Disebutkan:
إنَّ لباس الشرطةِ مُحَرَّمٌ أيضًا لأنَّه مِنَ التشبُّهِ { من تشبه بقومٍ فهو منهم}!
“Sesungguhnya Seragam Tentara itu Haram Hukumnya, sebab termasuk tasyabuh (menyerupai orang kafir) “Barang siapa menyerupai sekelompok Kaum, Maka ia dari Mereka.”
Kata para Mufti-Mufti Arab Gurun Sahara Najd:
“Menghentak-Hentakkan Kaki di sa’at Baris/jalan di tempat, Dan Gerakan Kemiliteran seperti memberikan Tabik/Hormat adalah HARAM HUKUMNYA”.
“Mengenakan seragam tentara itu menyerupai Pakaian Kaum Franji (orang-orang Barat) yang Musyrikun.”
“Termasuk juga yang di Haramkan untuk di Pakai para Prajurit adalah Topi”.
Selain itu para Mufti Agung dan Mujtahid Akbar ala Wahabi tidak ketinggalan Mengharamkan pula mengenakan Celana Panjang..!!! Kata para mufti:
“Barang Siapa mengenakan baju-baju itu lengkap dengan Celana Panjang dan Topinya, Maka tidak ada perbedaan antara dia dan orang-orang Barat yang Kafir itu…!!!!”.
“Setiap Prajurit Muslim (tentunya yang wahabi) Harus Senantiasa Waspada bahwa Seragam (tentara) itu adalah makar jahat kaum yang hendak merusak dan menghancurkan Islam, dan menerima/memakai sebagai seragam tentara adalah Syiar-syiar Kekafiran dan Kemusyrikan”
“Menghentak-Hentakkan Kaki Menyerupai Gerakan Keledai dan Baghla (peranakan kuda dan keledai), Seperti merasa ada Semut atau Serangga yang Melata di kaki-kakinya..!!!
Jadi gerakan para prajurit itu menyerupai dua jenis binatang itu.
Wallahu a’lam Bishshowab