Unsur Yang Mempengaruhi Hukum Belanja Online

Unsur Yang Mempengaruhi Hukum Belanja Online

PeciHitam.org – Zaman sekarang ini, tren belanja online menjadi hal yang wajar di kalangan masyarakat, sehingga sebagian orang menanyakan tentang hukum belanja online dalam islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dan perihal hukum belanja online sendiri tidak terlepas dari para pendapat ahli agama dimana pendapat tersebut mengacu kepada syariat agama islam.

Dalam islam sendiri, tentang jual beli telah diatur baik bagi para penjual maupun pembeli sehingga ada syarat yang harus dipenuhi khususnya untuk belanja online sesuai syariat islam agar transaksi jual beli tersebut sah.

Adapun syarat penjual online sama pada umumnya diantaranya tentu barang yang diperjual belikan harus halal, statusnya harus jelas tentang pemilik barang, harus jujur serta tidak boleh ada riba.

Dalam islam perbedaannya jual beli online dengan jual beli biasa pada umumnya yaitu yang mengatur tentang perdagangan emas dan perak dimana tidak boleh secara online karena harus nyata dan dilakukan secara tunai untuk menghindari riba sesuai dengan hadist Rasulullah SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ

Baca Juga:  Niat, Keutamaan dan Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah

Artinya: “Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair kurma dengan kurma dan harus sama beratnya dan tunai” (HR. Muslim)

Dari hadist tersebut diketahui bahwa tidak boleh melakukan jual beli secara online untuk barang yang telah disebutkan karena dikhawatirkan akan berurusan riba yang mana dapat panjang urusannya, namun secara umum barang selain itu diperbolehkan karena barang yang dijual harus ada pada penjual tersebut.

Pada dasarnya belanja online hukumnya diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan aturan islam kecuali sebagaimana aturan dari enam barang yang tidak boleh diperjual belikan secara online pada hadis tersebut karena sebenarnya barang pada belanja online wujudnya real-nya tidak nampak sebelum diterima.

Yang menjadi hukum boleh dan tidak bolehnya suatu barang ialah akad atau kesepakatan dimana kesepakatan dikembalikan kepada pembeli dan penjual serta sebagai penjual seharusnya memperhatikan kesepakatan pada konsumen dengan jelas.

Sementara syarat sah dalam islam diantaranya barang harus dilihat terlebih dahulu baru dianggap sah karena dikhawatirkan jika barang yang digambarkan adalah gambar bohong dan suatu barang harus sesuai dengan yang dijelaskan.

Baca Juga:  Bolehkah Melakukan Sholat Sunnah Setelah Witir? Ini Penjelasannya

Jika barangnya tidak sesuai sebaiknnya penjual mengizinkan untuk mengembalikan barang tersebut karena jika demikian akat jual belinya menjadi tidak sah.

Perlu diketahui bahwa akad dalam jual beli online yang sah adalah akad salam, yaitu kesepakatan dalam bertransaksi secara tunai secara lunas bayar dimuka dan tidak tertunda sedikitpun walaupun hanta sedikit sehingga transaksi tersebut bisa dianggap sah.

Dengan dibayar lunas maka secara sah barang tersebut menjadi hak milik konsumen, akad salam merupakan akan yang paling dianjurkan dan sah secara islam karena telah sesuai dengan syariat islam.

Adapun semisal jika belanja online menggunakan sistem dropship maka terjadi dua akad yaitu akad antar penjual dengan penjual dan yang kedua penjual dan pembeli.

Sebagai pembeli lebih baik mengetahui penjual atau produsennya siapa, agar barang dibeli sesuai dan dapat dipercaya kondisinya, namun jika tidak sesuai maka itu bisa jadi penipuan maka berhati-hatilah.

Hukum belanja online dalam islam dengan sistem dropship sendiri diperbolehkan karena penjual juga membeli barang dari produsen sehingga berhak jika barang diberi namanya, jadi sebagai konsumen tidak perlu ragu lagi dan hukumnya halal.

Baca Juga:  Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

Sekali lagi karena syarat sah dari transaksi online adalah membayar secara lunas dan barangnya sesuai dengan yang dipesan, apabila barang tidak sesuai maka harus boleh dikembalikan ke penjualnya.

Kesimpulannya adalah bahwa hukum belanja online dalam Islam diperbolehkan selama selain dari enam barang sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW tersebut, sehingga apabila hendak belanja lebih baik pastikan terlebih dahulu kesepakatannya, karena perkara hukum boleh dan tidak boleh suatu transaksi harus sesuai kesepakatan di awal.

Dalam belanja online sebisa mungkin untuk memperhatikan dan menanyakan barang apakah sesuai gambar atau deskripsinya karena menyangkut prinsip kejujuran dari jual beli.

Sebab jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan barang tersebut ialah barang haram yang mana tidak sah dalam islam, sementara sebagai pembeli sudah pastinya menginginkan barang sesuai dengan yang di gambarkan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *