Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Penggelapan Dana

Pecihitam.org – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tuduhan dugaan penggelapan dana investasi.

Menanggapi dugaan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur lewat kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi.

Menurutnya, hal itu ia ucapkan bukan berarti dirinya mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu kan ‘jika ustaz mau berdamai’. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah,” kata Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, dikutip dari Detik.com, Kamis, 4 Juni 2020.

Ariel mengatakan, kalimat itu diucapkan kliennya berdasarkan niat baik Ustaz Yusuf Mansur.

Baca Juga:  Viral, Biarawati Katolik Nyanyikan Lagu Islami Idul Fitri

“Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung,” ujar Ariel.

“Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan,” terangnya.

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur dengan tegas membantah telah melakukan penggelapan dana.

Ia mengaku sama sekali tak pernah menipu ataupun menggelapkan dana investasi tersebut.

Baca Juga:  Wanita Pelempar Alquran di Makassar Ditangkap, Pelaku: Saya Minta Maaf

“Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang ‘kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan’, nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

“Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ,” sambungnya.

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Baca Juga:  Warga NU di Parlemen Diminta Hentikan Pembahasan RUU HIP

Adapun pihak penggugat atas kasus tersebut yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Muhammad Fahri