Viral Tagar ‘Balikin Dana Haji’ Usai CJH 2020 Batal Berangkat

Pecihitam.org – Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) 2020 lantaran pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari netizen di media sosial Twitter. Mereka menggaungkan tagar #BalikinDanaHaji sejak Rabu pagi, 6 Juni 2020.

Tagar tersebut terpantau masuk ke dalam deretan topik yang paling banyak dibahas netizen Twitter dan viral.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 19 ribu cuitan netizen di Twitter yang memakai tagar itu.

Lewat tagar tersebut, netizen meminta agar dana haji dikembalikan kepada CJH usai beredar kabar bahwa dan tersebut akan digunakan untuk memperkuat nilai rupiah.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mempersilakan jemaah untuk menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan kepada pemerintah.

Dalam pernyataan resminya, Fachrul menjelaskan bahwa dana pelunasan haji tersebut dapat ditarik kembali bila diinginkan oleh jemaah.

Baca Juga:  Terpidana Bom Bali Umar Patek Imbau Pemuda Jangan Belajar Agama Hanya dari Internet

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” kata Fachrul, Selasa, 2 Juni 2020 seperti dikutip dari Tempo.

Adapun bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan, maka dana itu akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jemaah akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan tersebut.

Menag mengatakan, nilai manfaat akan disesuaikan tiap daerah berdasarkan biaya haji yang dibayarkan.

“Yang paling rendah Rp6 jutaan dengan uang muka (biaya perjalanan haji) Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” ujar Menag.

Dana tersebut, kata Fachrul, akan diberikan kepada jemaah setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan pertama 2021.

Sementara bagi jemaah yang telah melunasi Bipih namun batal berangkat tahun ini, akan diprioritaskan untuk penerbangan tahun depan.

Baca Juga:  Beredar Kabar Pemerintah Arab Saudi Batalkan Ibadah Haji 2020, Ternyata Hoaks

Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mengklarifikasi isu yang beredar ihwal dana haji sebesar US$ 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah di tengah pandemi Covid-19, usai ibadah haji 2020 dibatalkan.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar. Dia mengaku pernah menyampaikan dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, bila haji 2020 ditiadakan.

Tapi, kata Anggito, pernyataan tersebut disampaikan dalam acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020 lalu. Lalu, ada media online yang memuat kembali pernyataan Anggito itu pada 2 Juni atau setelah pembatalan ibadah haji 2020 resmi diumumkan.

“Berita itu mengesankan bahwa ada kaitan antara pembatalan haji 2020 dengan penggunaan dana US$600 juta untuk menguatkan Rupiah. Saya sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan pada 2 Juni,” ujar Anggito lewat keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2020.

Baca Juga:  Kasus Corona di Arab Saudi Melonjak Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji Terbatas

Anggito menjelaskan, dana haji tersebut tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Muhammad Fahri