Wajib Kamu Tahu! Inilah Waktu Yang Makruh Untuk Shalat

waktu yang makruh untuk shalat

Pecihitam.org – Shalat merupakan tiang agama karena shalat ibadah utama dalam agama islam. Barangsiapa yang menegakkaan shalat maka ia telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia merobohkan agamanya. Kelak di hari kiamat, amal yang pertama kali dihisab atau dipertanggungjawabkan ialah shalat. Dalam syariat selain melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali dalam sehari dengan waktu yang telah ditentukan, ada pula shalat-shalat sunnah di luar waktu-waktu tersebut. Namun ternyata, ada beberapa waktu yang makruh untuk shalat di dalamnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana dalam keterangan hadis riwayat Imam Muslim bawah ini bahwa Rasulullah melarang untuk melaksanakan shalat pada tiga waktu berikut ini:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِىَّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat dalam waktu tersebut dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong/bergeser sedikit, dan ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam.”

Dalam redaksi lain, kitab Al Majmu syarh al Muhadzab juz 4 halaman 177 menjelaskan bahwa ada lima waktu yang dicegah untuk melaksanakan shalat (dilihat dari segi pekerjaan), yakni setelah shalat Subuh hingga terbitnya matahari dan setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari.

Baca Juga:  Ada Banyak Hal yang Menjadi Alasan Melaksanakan Tayammum, Apa Saja?

Keterangan tersebut berlandaskan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “bahwa Nabi melarang melaksanakan shalat setelah shalat Ashar sampai terbernamnya matahari dan setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari.” Dan tiga waktu yang lain dicegah sebab waktu, yaitu ketika terbitnya matahari sampai matahari naik, ketika waktu istiwak sampai tergelincirnya matahari, dan ketika munculnya mega kuning dalam ufuk barat sampai terbenam (sempurna).

Namun perlu diketahui bahwa, waktu yang makruh untuk shalat tersebut tidak berlaku ketika seseorang berada di kota suci Makkah, sebab dalam sebuah riwayat menjelaskan bahwa Rasulullah melaksanakan thawaf di Makkah dan tidak ada khilaf (perbedaan) bahwa jika thawaf diperbolehkan maka begitupun shalat dan waktu Istiwak juga tidak makruh di hari Jum’at. Sebagaimana riwayat berikut ini;

وَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ بِمَكَّةَ لِمَا رَوَى أَبُو ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ” سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ إلَّا بِمَكَّةَ ” وَلِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ وَلَا خلاف ان الطواف يجوز فكذلك الصلاة. لِمَا رَوَى أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ نصف النهار حتى تزول الشمس الا يوم الجمعة

Baca Juga:  Perempuan Shalat Jumat Bagaimanakah Hukumnya?

“Dan tidak dimakruhkan pada waktu-waktu tersebut di Makkah, berdasarkan riwayat hadis Abu Dzar radhiyallahu anhu, saya mendengar dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berkata tidak (dilarang) shalat setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari dan setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari kecuali di kota Makkah.” Karena Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda melaksankan thawaf di Makkah dan Thawaf tidak ada perbedaan. Jika thawaf boleh begitupun shalat.” Keterangan tersebut sesuai hadis riwayat Abu Said al Hudri bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa sallam melarang melaksanakan shalat pada tengah hari (siang) sampai tergelincirnya matahari kecuali hari Jumat.”

Adapun latar belakang dimakruhkannya beberapa waktu tersebut didasarkan pada hadits Nabi sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Bujairomi juz 5 halaman 40 berikut ini

“Sebab dimakruhkannya shalat tersebut ini seperti apa yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis, bahwasannya Rasulullah shallahu alaihi wa sallam. bersabda: sesungguhnya matahari terbit (keluar) dan itu terdapat setan yang bersamanya, maka ketika matahari itu naik setan itu berpisah dengannya, dan ketika waktu istiwak maka setan itu bersamanya kembali, dan ketika matahari itu menghilang maka setan itu berpisah denganya, dan ketika matahari akan tenggelam maka setan itu bersamanya lagi, dan ketika sudah tenggelam maka setan itu berpisah dengannya.”

Baca Juga:  Hukum Trading Forex, Emas dan Index Berjangka Dalam Pandangan Fiqih

Dan terjadi khilaf (perbedaan) dalam arti setan bersamanya, menurut satu pendapat yaitu suatu kaum yang menyembah matahari dan mereka sujud padanya pada waktu-waktu tersebut, dan pendapat yang lain mengatakan bahwa setan mendekatkan kepalanya pada matahari dalam waktu-waktu tersebut, supaya orang yang sujud pada matahari juga sujud pada dirinya.

Itulah sedikit penjelasan mengenai waktu- waktu yang makruh untuk shalat, semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. Dan semoga kita termasuk orang-orang dapat menjalankan ibadah sesuai dengan Al Quran, hadits, dan ijtihad para ulama salafus shalih. Wallahu‘alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *