Pecihitam.org – Sebetulnya pernikahan sudah dianggap sempurna setelah selesainya acara ijab qabul. Namun biasanya acara akan dilanjutkan dengan jamuan makan yang telah disediakan. Acara inilah yang dinamakan walimatul ursy. Al-Walimah sendiri merujuk pada istilah makanan yang biasa dihidangkan pada upacara pernikahan secara khusus.
Pernikahan merupakan salah satu sunnah nabi dan sarana ibadah kepada Allah. Dengan adanya pernikahan menjadikan seorang muslim lebih sempurna dalam beribadah, terlebih bagi seorang pemuda yang sudah mampu untuk berkeluarga.
Diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud ra. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Muttafaq Alaihi).
Daftar Pembahasan:
Pengertian Walimatul Ursy
Kata walimah berasal dari al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia artinya “pertemuan”. Di dalam kamus ilmu fiqih disebutkan bahwa walimah merupakan makanan pernikahan atau semua makanan yang ditujukan untuk disantap para undangan.
Kemudian kata al-Urs. Dalam bahasa Arab kata al-Urs terdiri dari tiga huruf; ‘ain, ra, sin. Karena posisinya sebagai mudhaf ilaih, maka ditambah alif lam ma’rifah atau (اَلْ). Jika ditulis dalam bahasa arab menjadi: اَلْعُرْسُ / al-‘Ursu. Kata al-‘Urs dalam kalimat walimatul ‘Urs artinya adalah az-Zifaf wa Tazwij; perkawinan dan pernikahan. Bentuk plural dari Al-‘Ursu adalah al-A’rasu / اَلْأَعْرَاسُ. Jadi ‘Urs artinya perkawinan dan pernikahan.
Adapun secara istilah Walimatul Ursy adalah jamuan yang khusus untuk pernikahan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar pernikahan. Karena itulah secara umum,Walimatul Ursy diartikan dengan pesta dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Swt atas terlaksananya akad pernikahan dengan menghidangkan makanan.
Hukum Walimatul Ursy
Walimatul ursy biasanya dilakukan sebelum ijab qabul atau sesudahnya. Biasanya juga di isi dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an juga sholawat Nabi dengan tujuan ingin diperlancarkan acara pernikahannya juga di dijadikan keluarga yang sakinah, mawwadah wa rahmah bagi si pengantin.
Walimatul Ursy merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam dan tidak ada khilaf para ulama bnhwa menyelenggarakan walimatul ursy (pesta pernikahan) hukumnya sunnah.
Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw dalam sebuah Hadits yang menerangkan bahwa ketika Abdurrahman bib Auf telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas, beliau Saw menganjurkannya menyelenggarakan walimah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi saw. melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing”.
Hukum mengadakan walimah ursy adalah sunnah, dan tidak hanya diuntukkan kepada orang-orang yang kaya dan berada. Namun undangan tersebut juga diperuntukkan orang-orang miskin sekitar, guna merasakan hidangan di hari bahagia tersebut. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Jadi sebisa mungkin dalam sebuah pernikahan di adakan walimah, sebagai rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wata’ala. Namun walimah ini juga tidak boleh berlebih-lebihan atau memberatkan orang lain, apalagi hingga menyebabkan kemaksiatan.
Hukum Menghadiri Walimatul Ursy
Sebagai seorang muslim kita juga di anjurkan untuk menghadiri undangan saudara kita yang sedang melakukan walimah. Menghadiri walimatul ‘ursy hukumnya sunnah menurut madzhab Hanafiyyah. Sementara menurut Syafiiyyah dan Hanabilah, hukumnya wajib selama tidak ada kemungkaran.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Apabila seorang diantara kamu diundang walimah, hendaknya ia menghadirinya” (HR. Muslim).
Datang di acara walimatul ursy ini merupakan suatu dorongan semangat kebahagiaan yang kita berikan kepada si pengantin juga keluarga, sehingga menambah kebahagian kepada sohibul hajat.
Lalu, bagaimana jika kita menghadiri walimah tersebut jika dalam keadaan berpuasa? Hal ini juga telah dijelaskan bahwa seseorang yang menghadiri walimah dalam keadaan berpuasa maka hendaknya ia mendoakannya.
Adapun bagi orang yang tidak sedang menjalankan puasa hendaknya ia makan, ini merupakan sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Selain itu, dikehidupan sehari-hari biasanya terdapat lebih dari satu walimah yang dilakukan secara bersamaan. Apalagi dalam masyarakat jawa, yang masih banyak menggunakan weton sebagai sarana penentuan hari pelaksanaan walimah atau ijab.
Lalu bagaimana jika ada acara walimah dalam waktu yang sama? Apakah kita lihat siapa yang mengundang dulu, orang yang kaya atau tidak, orang yang shalih atau tidak?
Hal ini juga telah di sabdakan oleh Rasulullah Saw bahwa ketika ada dua acara walimah yang dilaksanakan secara bersamaan, maka hendaknya kita menghadiri walimah yang terdekat dari rumah kita. Jika salah satu dari mereka telah mengundang kita terlebih dahulu, maka kita mengutamakan yang mengundang kita lebih dahulu. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud namun sanadnya lemah.
Dalam kehidupan bersosial melakukan walimah merupakan sarana untuk bersilaturahmi sesama kaum muslim, sebagai suatu dorongan kebersamaan juga sebagai sarana tolong menolong dalam kebaikan.
Walimah merupakan bentuk syukur atas kebahagiaan yang diekspresikan, sehingga memberikan efek kebahagiaan kepada sesamanya, seperti yang kita ketahui bahwa kaum muslim merupakan satu tubuh, ketika satu anggota tubuh bahagia, maka semua anggota tubuh juga ikut bahagia.
Hal-hal yang Menggugurkan Undangan Walimah
Adapun menurut Imam An-Nawawi menghadiri undangan walimahan gugur jika terdapat hal-hal seperti berikut:
- Makanan yang disediakan mengandung keharaman atau syuhbat.
- Undangan tersebut hanya terkhusus bagi orang kaya saja.
- Ada yang akan terzhalimi dengan sebab hadirnya.
- Majelis walimah tersebut tidak layak untuk dihadiri.
- Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
- Apabila di dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti jamuan khamar, kemaksiatan dan lain sebagainya.
Hikmah Walimatul Ursy
Dalam kitab Subulus Salam, Imam Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani menyebutkan bahwa makna walimatul ursy adalah mengumumkan pernikahan, perindahan status yang menghalalkan hubungan suami istri. Sementara menurut kalangan mazhab Hanbali menyatakan bahwa acara tersebut merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan sebuah pernikahan.
Adapun tujuan walimatul ursy juga untuk memberitahukan kepada masyarakat serta agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan bagi sepasang kekasih yang belum menikah.
Selain itu juga untuk memohon doa dari para undangan, agar berlangsungnya pernikahan kedua mempelai mendapat keberkahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah, sebagai satu rangkaian yang menyertai pernikahan dan mempunyai tujuan yang mulia, yaitu beribadah kepada Allah dan mengharapkan rida Allah Swt. Dan terakhir, walimatul Ursy juga bisa sebagai perangsang bagi para jomlo agar tidak membujang selamanya.
Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.