Wanita Menikah Lebih dari Satu Kali, di Surga Ikut Suami yang Mana?

wanita menikah lebih dari satu kali

Pecihitam.org – Karena berbagai hal, entah ditinggal mati atau perceraian tak sedikit seorang wanita yang menikah lebih dari sekali, bahkan ada yang dua kali sampai tiga kali. Lantas terkadang yang menjadi pertanyaan, ketika seorang wanita pernah menikah lebih dari satu kali tersebut, maka jika kelak di surga ia akan bersama suami yang mana ?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai pertaanyaaan ini, wanita yang menikah lebih dari satu kali karena cerai maupun ditinggal mati, maka tetap bertemu dengan suaminya kelak di akhirat. Tetapi mengenai siapa pasangan atau ikut suami yang mana nantinya, terdapat empat pendapat mengenai hal ini.

Pertama, disampaikan oleh Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam Muhktashar Tadzkiratul Qurthubi bahwa wanita yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki pertama yang menjadi suaminya karena suami pertama yang mengawali keperawanannya.

Pendapat ini berdasarkan riwayat Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ketika menasihati putrinya, Asma binti Abu Bakar, untuk memilih bersabar menghadapi suaminya Zubair bin Awwam yang rajin ibadah tetapi ringan tangan (suka memukul) terhadap istri.

“Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shaleh. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadits sampai kepadaku, ‘Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga,’” kata Abu Bakar.

Baca Juga:  Tanamkan Niat yang Baik Ketika Menikah Agar Menjadi Pasangan yang Langgeng

Kedua, wanita yang menikah lebih dari satu kali di dunia, maka diakhirat kelak diperbolehkan memilih siapa di antara laki-laki yang pernah mengawininya untuk menjadi suaminya. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Bakar Ibnul Arabi dengan mengutip hadits Rasulullah Saw yang artinya,

“Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat).”

Ketiga, wanita yang menikah lebih dari satu kali kelak di akhirat akan ikut dengan suami terakhirnya. As-Sya’rani mengutip hadits riwayat sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman.

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُونِى زَوْجَتِى فِى الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِى بَعْدِى فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِى الْجَنَّةِ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِى الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرُمَ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِى الْجَنَّةِ

Artinya, “Hudzaifah Ibnul Yaman mengatakan kepada istrinya, ‘Jika kau ingin aku menjadi suamimu di surga, jangan kau menikah sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.’”

Oleh karena itu, istri-istri Rasulullah Saw haram menikah sepeninggal beliau, karena mereka adalah istri-istri nabi di surga. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam karyanya Qashashul Anbiya. Untuk menguatkan pendapat ini, As-Sya’rani juga mengutip hadits riwayat Abu Darda berikut:

Baca Juga:  Imbas Corona, KUA Tutup Layanan Pendaftaran Nikah Mulai April 2020

خَطَبَ مُعَاوِيَةُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ فَأَبَتْ أَنْ تُزَوِّجَهُ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا ، وَلَسْتُ أُرِيدُ بِأَبِي الدَّرْدَاءِ بَدَلاً

Artinya, “Muawiyah pernah melamar Ummu Darda sepeninggal suaminya. Tetapi janda Abu Darda itu menolak pinangan Muawiyah. Ummu Darda mengatakan, dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda dengan mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia. Jangan kau menikah sepeninggalku,’” (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Al-Khatib).

Dalam riwayat lain, terdapat hadits Nabi Saw yang serupa.

أيما امرأة توفى عنها زوجها فتزوجت بعده فهى لآخر أزواجها

Artinya, “Perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu menikah lagi sepeninggal suaminya, maka ia (di akhirat) adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.” (HR At-Thabarani).

Keempat, wanita yang menikah lebih dari satu kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki yang paling baik akhlaknya. As-Sya’rani mengutip hadits riwayat At-Thabarani dan Al-Bazzar dari Ummu Habibah yang pernah bertanya kepada Rasulullah Saw perihal tersebut.

أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا، يموتان, فيجتمعان في الجنة، لأيهما تكون للأول أو للآخر؟ قال : لأحسنهما خلقاً كان معها في دار الدنيا ثم قال يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخيري الدنيا والآخرة

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam? Inilah Pandangan Ulama

Artinya, “Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasul, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Keduanya wafat dan berkumpul di akhirat. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?’ Rasul menjawab, ‘Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.’ Rasul kemudian melanjutkan, ‘Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat,’” (HR At-Thabarani dan Al-Bazzar).

Berdasarkan pendapat yang keempat ini, As-Sya’rani menyarankan agar para suami senantiasa berakhlak baik terhadap istri mereka di dunia. Hal ini agar para suami itu dapat menjadi suami dari istri mereka sendiri kelak di akhirat. (As-Sya’rani, Muhktashar Tadzkiratul Qurthubi: 103).

Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat