Pecihitam.org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut disebutkan bahwa warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Dikutip dari Detik.com, Senin, 11 Mei 2020 aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.
Sanksi untuk warga yang masih nekat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu diatur dalam Pasal 10. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 10
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Diketahui, kegiatan keagamaan di rumah ibadah merupakan salah satu aktivitas yang dibatasi saat PSBB. Warga DKI Jakarta diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal itu diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.