Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":10178,"date":"2019-09-20T18:06:53","date_gmt":"2019-09-20T11:06:53","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=10178"},"modified":"2019-09-20T18:06:55","modified_gmt":"2019-09-20T11:06:55","slug":"bisakah-orang-buta-menjadi-saksi-atas-sebuah-perkara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/bisakah-orang-buta-menjadi-saksi-atas-sebuah-perkara\/","title":{"rendered":"Bisakah Orang Buta Menjadi Saksi atas Sebuah Perkara?"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/strong> – Saksi merupakan alat bukti yang cukup Signifikan dalam mengadili suatu perkara. maka hal yang wajar jikalau menghadiri seorang saksi dalam menyelesaikan suatu masalah adalah hal yang wajib, bagaimana tidak? kehadiran Saksi seolah cahaya yang menerangi kegelapan masalah yang tidak diketahui asal muasal sebelumnya. Namun, bagaimana jika yang memberikan kesaksian adalah seorang yang Buta? apakah kesaksiannya dapat diterima? Bisakah orang buta menjadi saksi? <\/p>\n\n\n\n

Padahal kita tahu sendiri bahwa orang buta tentu tidak dapat melihat kejadian, tidak dapat menyaksikan apa apa saja yang sedang bergulir pada waktu itu, dan tentu tidak dapat mengenali tokoh tokoh yang sedang berada di tempat kejadian tersebut entah dalam hal apapun itu. <\/p>\n\n\n\n

Terkait hal ini Imam Bukhari<\/a><\/strong> dalam kitab Al Jami\u2019 as-Sahih membolehkan orang buta menjadi saksi. Dalam salah satu bab \u201cPersaksian Orang Buta, Perintahnya, Nikahnya, Menikah kannya, Perjanjiannya dan Penerimaan atas azan dan lain-lainnya yang berkaitan dengan hal yang bisa dikenali melalui suara\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

Dan tentu Sebelum mengemukakan hadis-hadis yang dijadikan dasar, Al-Bukhari menyebut tujuh nama tabi\u2019in yang membolehkannya, seperti al-Qasim, al-Hasan, Ibn Sirin, az-Zuhri, ‘Ata’, asy-Sya’bi, dan al-Hakam.
Lima orang Tabi\u2019in yang disebut pertama hingga kelima (Qasim, al-Hasan, Ibn Sirin, az-Zuhri dan ‘Ata’) semuanya membolehkan secara mutlak.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan dua orang terakhir (Asy-Sya’bi, dan al-Hakam) memberikan Syarat orang buta tersebut harus berakal, yang dimaksud adalah pandai, dapat mengetahui masalah dengan detail dan mempunyai argumentasi yang kuat, disamping itu dia dapat membedakan individu dalam masalah yang dihadapi.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Hadits Imam Al Bukhari tentang kebolehan orang buta menjadi saksi ialah:<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari Aisyah r.a., berkata Nabi Saw mendengar suara seorang laki laki membaca Al Qur\u2019an di dalam masjid, maka Nabi Berkata \u2018Semoga Allah merahmatinya, sungguh ia telah mengingatkan saya ayat ayat dari Surah Al Qur’an yang aku lupakan<\/em>\u2019 (HR. Al bukhari)<\/p>\n\n\n\n

Sama dengan hadits dari Ibnu Umar r.a., berkata bahwa Nabi Saw bersabda bahwa “Sesungguhnya Bilal itu Azan pada waktu malam, maka makan dan minumlah hingga mendengar Azannya Ibn Ummi Maktum, Ummi Maktum itu adalah laki laki buta, tidak azan hingga ada orang yang mengatakan padanya telah masuk waktu Subuh<\/em>” (HR. Al Bukhari)<\/p>\n\n\n\n

Sehingga dari dua hadits diatas menunjukkan bahwa suara meyakinkan bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Seperti hadits pertama, tanpa melihat orang yang bersuara (\u2018Abbad), Nabi merasa diingatkan dengan ayat ayat yang terlupakan. sama halnya dengan Suara Azan Bilal dan Ibn Ummi Maktum, tanpa melihat Muazinnya kaum muslimin bersedia melaksanakan Shalat.<\/p>\n\n\n\n

Sehingga berangkat dari sini, para ulama berbeda pendapat perihal persaksian orang buta. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada yang membolehkan dengan adanya persyaratan tertentu. Untuk itu, Ibn Hamz mengkalrifikasi pendapat pendapat tersebut menjadi lima bagian:<\/p>\n\n\n\n