Pecihitam.org<\/strong> – Perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mensahkan segera RUU tersebut.<\/p>\n\n\n\n Menurut Kiai Said, pengesahan RUU tersebut sudah ditunggu\nbukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren.<\/p>\n\n\n\n “Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU\npesantren, kami bersikap tegas agar RUU Pesantren segera disahkan oleh DPR\nkarena RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua\nmasyarakat pesantren,” kata Kiai Said, dikutip dari situs resmi NU, Jumat,\n20 September 2019.<\/p>\n\n\n\n Pihak yang berkepentingan terhadap UU Pesantren, kata Kiai\nSaid, bukan hanya NU, tetapi juga ormas lain yang memiliki pesantren. <\/p>\n\n\n\n \u201cJadi, UU Pesantren menyangkut hajat hidup pendidikan pesantren\normas Islam di Indonesia,\u201d tegas Kiai Said.<\/p>\n\n\n\n “Ada Perti, Syarikat Islam, Washliyah, Nahdlatul Wathan\nyang memiliki pesantren. Kita semua menunggu karena RUU Pesantren tidak hanya\nuntuk pesantren NU, tetapi banyak ormas Islam. Mathla’ul Anwar dan lainnya juga\npunya pesantren,” tambahnya.<\/p>\n\n\n\n Urgensi UU Pesantren, menurut Pengasuh Pesantren As-Tsaqafah\nCiganjur ini, sebab pesantren selama ini menjadi lembaga pendidikan pinggiran. <\/p>\n\n\n\n \u201cPadahal, kontribusi pesantren sejak zaman kolonial hingga\nkini untuk kepentingan Islam dan peradaban bangsa Indonesia tidak perlu\ndiragukan,\u201d ujar Kiai Said.<\/p>\n\n\n\n “Kita ingin pesantren menjadi pendidikan mainstream,\ntidak jadi lembaga pendidikan pinggiran dan marjinal,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n RUU Pesantren, menurutnya, sudah saatnya diketok. Ki Hajar\nDewantara mengatakan kelebihan pendidikan pesantren dalam membangun karakter\nbangsa. <\/p>\n\n\n\n \u201cKi Hajar Dewantara sebagai santri Syekh Sulaiman Borobudur,\nPangeran Diponegoro juga santri yang merepotkan Belanda selama 1825-1830,”\nsambungnya,<\/p>\n\n\n\n Diketahui, saat ini RUU Pesantren digodok oleh Komisi VII\nDPR RI. Pembahasan RUU Pesantren rencananya akan rampung pada tanggal 24\nSeptember 2019. RUU Pesantren mendapat penolakan oleh sebagian fraksi dan sejumlah\normas Islam.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mensahkan segera RUU tersebut. Menurut Kiai Said, pengesahan RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren. “Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU pesantren, kami bersikap tegas […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":10243,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[2267,4309],"yoast_head":"\n