PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Ada beberapa pendapat mengenai hukum halal haram operasi plastik dalam islam yang sebaiknya diketahui tapi sebelumnya secara istilah operasi plastik atau \u201cplastic surgery\u201d ialah tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki ataupun memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit maupun tulang.<\/p>\n\n\n\n Di dalam bahasa\narab operasi plastik dikenal dengan istilah \u201cjirahah at tajmil\u201d yang maknanya\noperasi bedah untuk memperbaiki penampilan suatu anggota tubuh yang nampak atau\nuntuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh tersebut, rusak, hilang atau\nlepas. (Al Mausu\u2019ah At-Thbbiyh Al Haditsah, 3:454)<\/p>\n\n\n\n Adapun sifat\ndari operasi plastik ada dua macam:<\/p>\n\n\n\n Operasi yang\nbersifat darurat atau mendesak maksudnya ialah operasi plastik untuk\nmemperbaiki bagian tubuh tertentu yang memiliki kerusakan atau kegagalan fungsi\ndan bertujuan untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsinya\nagar menjadi lebih baik atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti\nmanusia pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n Operasi tersebut\nmisalnya karena bibir sumbing sehingga susah untuk makan, melakukan implant\npayudara karena terkena kanker, membuka penyumbatan pada bagian anus karena\nsakit, memperbaiki kulit akibat luka bakar, memperbaiki tulang akibat patah\ntulang, memperbaiki hidung karena cacat, menyambungkan jari tangan atau kaki\nkarena kecelakaan, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n Operasi yang\nbersifat opsional maksudnya ialah operasi yang bertujuan untuk mempercantik\natau memperindah bentuk wajah dan tubuh agar terlihat lebih menarik dengan cara\ndikurangi, ditambah atau dibuang dan operasi ini merupakan tindakan kesengajaan\natau berasal dari keinginan pasien sendiri, <\/p>\n\n\n\n Contoh dari\noperasi tersebut ialah memperbesar payudara, membuat hidung lebih mancung, mengubah\nmulut menjadi lebih kecil atau lebih merah dengan sulam bibir, melangsingkan atau\nmemperbesar pinggul, melentikkan bulu mata, menaikkan atau menyulam alis,\nmengencangkan kulit, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam\nterdapat hukum yang mengatur halal atau haramnya operasi plastik tersebut\ndilakukan yaitu:<\/p>\n\n\n\n Operasi yang\ndibolehkan atau mubah yaitu bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang\ncacat atau rusak agar fungsinya pulih atau memperbaiki fungsinya ada dua jenis;<\/p>\n\n\n\n Pertama, operasi\nkarena cacat sejak lahir \u201cal uyub al khalqiyyah\u201d contohnya memperbaiki susunan\ngigi yang maju ke depan dan tidak normal strukturnya hingga menyulitkan untuk\nmakan dan berbicara atau operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih\nmendekati normal.<\/p>\n\n\n\n Kedua, operasi\nkarena cacat yang datang kemudian \u201cal uyub al thari\u2019ah\u201d contohnya cacat tangan\natau kaki karena kecelakaan, operasi mata karena katarak atau luka hingga\nfungsi penglihatan terganggu, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat\nkebakaran, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi yaitu pengecilan\natau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak\nnormal.<\/p>\n\n\n\n Hukum operasi\nplastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti\ndalam hadits yang artinya:<\/p>\n\n\n\n \u201cWahai hamba\nhamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu\npenyakit kecuali menurunkan pula obatnya\u201d. (HR Tirmidzi, 1961)<\/p>\n\n\n\n Dijelaskan\nbahwa hendaklah seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar sehat\nseperti semula dan tidak terganggu dalam beraktifita dan dalam kondisi tertentu\ndiperbolehkan menghilangkan ataupun memindahkan bagian tubuh jika kondisi tersebut\nmembawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa.<\/p>\n\n\n\n Operasi yang\nharam hukumnya maksudnya yang hanya bertujuan untuk mempercantik ataupun\nmemperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi dan tanpa ada niat\nmengobati serta memperbaiki suatu kecacatan.<\/p>\n\n\n\n Allah berfirman\ndalam Al-Qur\u2019an yang artinya: \u201cSesungguhnya kami telah menciptakan manusia\ndalam bentuk yang sebaik baiknya.\u201d (QS At-Tin, 95:4)<\/p>\n\n\n\n Dijelaskan\nbahwa manusia adalah sebaik-baik makhluk yang diciptakan Allah SWT dan manusia\nmemiliki kecantikan ataupun ketampanan yang relatif serta berbeda antara satu\ndengan yang lain dan manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian\nAllah SWT sehingga berusaha untuk mengubah fisiknya secar berlebihan dengan\nmelakukan operasi plastik.<\/p>\n\n\n\n Operasi plastik\natas dasar kecantikan atau sering disebut dengan bedah kosmetik sebagian besar\ndilakukan oleh para wanita yang mana hasrat dasarnya ialah suka berhias dan\ningin senantiasa tampil cantik dan menarik.<\/p>\n\n\n\n Operasi bedah\nkosmetik haram hukumnya sesuai firman Allah SWT yang artinya:<\/p>\n\n\n\n \u201cDan aku benar-benar akan\nmenyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan\nmenyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka\nbenar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),\nlalu benar-benar mereka memengubahnya, barangsiapa yang menjadikan syaitan\nmenjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang\nnyata.\u201d (QS An-Nisa 4:119)<\/p>\n\n\n\n Salah satu bentuk mensyukuri nikmat Allah SWT yaitu dengan menerima kondisi fisik yang sudah diberikan Allah SWT dan tidak berupaya untuk mengubah secara berlebihan dengan jalan operasi plastik kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.<\/p>\n\n\n\n Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tentang halal haram operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat halal hukumnya atau boleh dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan\noperasi yang bertujuan karena ingin mengubah penampilan, memperkuat citra dan\nlain-lain hanya karena kehendak nafsu duniawi semata sehingga mengubah ciptaan\nAllah SWT maka hal tersebut haram atau tidak boleh dilakukan.<\/p>\n\n\n\n