PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Islam juga mengatur hal yang berkaitan dengan bayi seperti hukum mencukur rambut bayi dalam Islam, karena pada dasarnya aturan Islam mengarah kepada kebaikan.<\/p>\n\n\n\n HR. Tirmidzi telah\ndiriwayatkan dari Sumrah yang berkata bahwa Rasulullah SAW berkata yang artinya:<\/p>\n\n\n\n \u201cSeorang anak\nitu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh dan diberi\nnama dan dicukur rambutnya\u201d. (Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih\nTirmidzi)<\/p>\n\n\n\n Dalam aqiqah\nitu sudah jelas bahwa setelah tujuh hari untuk dicukur atau dipotong rambutnya,\ndan cukur rambut bayi dalam Islam berdekatan dengan aqiqah dan hal tersebut\nsunnah.<\/p>\n\n\n\n Maksudnya\nsunnah ialah jika tidak melakukannya maka tidak apa tapi sebaiknya selagi bisa\nlebih baik dilakukan, jadi ketika besar ketika seorang anak masih belum\ndipotong rambutnya maka tidak apa karena termasuk sunah.<\/p>\n\n\n\n Sunnah tersebut\ndilakukaan baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan tetap dicukur, namun bagi bayi\nlaki-laki diperintahkan untuk dicukur rambutnya bahkan hingga gundul, dan jika\nperempuan tidak dipotong atau dicukur sebagian atau digundul juga tidak apa.<\/p>\n\n\n\n Ibnu Abdil Bar\nmengatakan yang artinya:<\/p>\n\n\n\n \u201cBuang kotoran\ndari bayi dengan mencukur rambutnya\u201d (Lihat: Al-Istidzkar, 5\/315)<\/p>\n\n\n\n Ensiklopedi\nfikih didalamnya menyatakan mayoritas ulama yaitu syafi\u2019iyah, malikiyah dan\nhambali berpendapat:<\/p>\n\n\n\n \u201cmencukur\nrambut kepala bayi pada hari ketujuh dan bersedekah seberat rambut berupa emas\natau perak.\u201d<\/p>\n\n\n\n Tetapi jika\nbelum dicukur pada hari ke tujuh maka bisa dicukur setelahnya meskipun sampai ketika\nbaligh sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami namun hal tersebut dilakukan\njika rambut bayi masih ada.<\/p>\n\n\n\n Al-Haitami mengutip keterangan dari Az-Zarkasyi bahwa tidaklah menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur atau memotong rambut bayi sampai baligh.<\/p>\n\n\n\n Jadi\nmenjelaskan bahwa mencukur rambut boleh dilakukan meskipun telah baligh dan kembali\nlagi hukumnya mencukur rambut bayi dalam Islam masih tetap sama yaitu Sunnah dan\ndianjurkan mencukur rambut bayi setelah tujuh hari.<\/p>\n\n\n\n