Pecihitam.org<\/strong> – Pada zaman dahulu hijab masih dipandang sebelah mata karena dianggap ribet dalam pemakaiannya. Namun sekarang dengan banyaknya model, style dan cara pemakaian hijab yang bermacam-macam membuat para wanita muslim tertarik memakainya. Perkembangan teknologi dan informasi merupakan salah satu faktor yang berpengaruh besar dalam perkembangan model tren dalam berhijab. Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum berhijab bagi wanita?<\/p>\n\n\n\n Hijab tersendiri bermakna penutup dan bisa diartikan sebagai penghalang atau tirai. Dalam KBBI hijab adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka dan tubuh wanita muslim sehingga bagian tubuhnya tidak terlihat.<\/p>\n\n\n\n Dewasa ini, mulai ada pembedaan istilah tentang penyebutan penutup kepala, leher sampai dada. Dua sebutan yang banyak dikenal adalah hijab dan jilbab. Hijab disebutkan untuk kerudung yang dihias dan dikenakan dengan variasi sedemikian rupa, sesuai selera, dan kepantasan. Sedangkan jilbab adalah kerudung pada umumnya, baik model praktis yang langsung dapat dikenakan seperti kerudung paris yang banyak dipakai oleh kaum hawa khususnya ibu-ibu. <\/p>\n\n\n\n Hukum berhijab bagi wanita berkaitan erat dengan turunnya firman Allah surat al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:<\/p>\n\n\n\n \u064a\u0627 \u0623\u064e\u064a\u0651\u064f\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0646\u0651\u064e\u0628\u0650\u064a\u0651\u064f \u0642\u064f\u0644\u0652 \u0644\u0650\u0623\u064e\u0632\u0652\u0648\u0627\u062c\u0650\u0643\u064e \u0648\u064e\u0628\u064e\u0646\u0627\u062a\u0650\u0643\u064e \u0648\u064e\u0646\u0650\u0633\u0627\u0621\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e \u064a\u064f\u062f\u0652\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e \u0645\u0650\u0646\u0652 \u062c\u064e\u0644\u064e\u0627\u0628\u0650\u064a\u0628\u0650\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e.<\/p>\n\n\n\n \u201cWahai para nabi katakanlah kepada istri-istri kalian, anak-anak kalian dan para wanita orang-orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbab mereka.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir menyebutkan bahwa asbabun nuzul ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah ra, berkata: \u201cSuatu ketika Saudah keluar guna memenuhi kebutuhannya. Ia adalah wanita yang berbadan besar melebihi wanita-wanita yang lain sehingga tidak samar\/mudah bagi orang untuk mengenalinya. <\/p>\n\n\n\n Kemudian Umar melihatnya, dan berkata: \u201cWahai Saudah, Demi Allah, bagaimanapun kamu pasti kami kenali, maka perhatikanlah cara kamu keluar rumah. Kemudian ia (Aisyah) melanjutkan, dan berbaliklah Saudah untuk segera pulang dan Rasulullah berada di rumahku sedang menyantap makan malam dengan tulang yang ada di tangannya. Ketika itu Saudah masuk serta mengadu kepada Rasulullah, \u201cwahai Rasulullah, aku baru saja keluar untuk memenuhi kebutuhanku. Lalu Umar, berkata kepadaku begini dan begini.<\/p>\n\n\n\n Ia (Aisyah) melanjutkan: kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi (surat al Ahzab ayat 59) pada saat tulang masih berada ditangannya yang belum sempat beliau letakkan. Kemudian Nabi bersabda; \u201csesungguhnya telah diizinkan bagi kalian (wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan, tetapi hendaklah memakai jilbab\u201d.<\/p>\n\n\n\n Melalui ayat di atas sebagian ulama menyatakan pandangan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangan. Pandangan tersebut pada intinya terletak pada kalimat \u201cyudnina \u2018alaihinna min jalabibihinna\u201d<\/em>. Yang mereka artikan bahwa kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab berarti pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab menjadi bagaikan selimut. <\/p>\n\n\n\n Pakar tafsir Ibn Jarir meriwayatkan bahwa Muhammad ibn Sirrin bertanya kepada \u2018abidah as-Salamani tentang maksud penggalan ayat itu, lalu \u2018Abidah mengangkat semacam selendang yang dipakainya dan memakainya sambil menutup seluruh kepalanya hingga menutupi pula kedua alisnya dan menutupi wajahnya dan membuka mata kirinya untuk melihat dari arah sebelah kirinya. As-Suddi berkata, \u201dwanita menutup salah satu matanya dan dahinya demikian juga bagian lain dari wajahnya kecuali satu mata saja.\u201d<\/p>\n\n\n\n Demikian juga yang menyatakan aurat wanita mengecualikan wajah dan telapak tangan. Dalam hal ini ulama mengemukakan pendapatnya berdasarkan ayat 31 surat an-Nur. Pandangan tersebut pada intinya terlekat pada lafadz \u201cwalaa yubdiina ziinatahunna illa maa dhahara minha\u201d<\/em>, yang artinya; janganlah mereka menampakkan sesuatu dari hiasan mereka kepada yang lain (ajanib)\/bukan mahram kecuali yang tampak darinya. <\/p>\n\n\n\n Pakar tafsir al Qurthubi mengemukakan dalam tafsirnya bahwa sahabat Ibn Mas\u2019ud memahami makna tersebut adalah pakaian. Sedangkan ulama besar Said bin Jubair, Atha\u2019, dan al-Auzai berpendapat bahwa yang boleh dilihat atau terbuka adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya. <\/p>\n\n\n\n Sementara itu, sahabat Ibn Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termasuk celak mata, gelang, dan setengah dari tangan. <\/p>\n\n\n\n Begitupun dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir at Thabari. Beliau meriwayatkan hadits melalui Qatadah yang intinya membolehkan menampakkan wajah dan tangan. Riwayat tersebut mengatakan:<\/p>\n\n\n\n \u0623\u0646 \u0627\u0644\u0646\u0628\u064a \u0635\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0639\u0644\u064a\u0647 \u0648\u0633\u0644\u0645 \u0642\u0627\u0644: \u0644\u0627 \u064a\u062d\u0644 \u0644\u0625\u0645\u0631\u0623\u0629 \u062a\u0624\u0645\u0646 \u0628\u0627\u0644\u0644\u0647 \u0648\u0627\u0644\u064a\u0648\u0645 \u0627\u0644\u0623\u062e\u0631 \u0625\u0630\u0627 \u0639\u0631\u0643\u062a \u0623\u0646 \u062a\u0638\u0647\u0631 \u0625\u0644\u0627 \u0648\u062c\u0647\u0647\u0627 \u0648\u064a\u062f\u064a\u0647\u0627 \u0625\u0644\u0649 \u0647\u0647\u0646\u0627 (\u0648\u0642\u0628\u0636 \u0646\u0635\u0641 \u0627\u0644\u0630\u0631\u0627\u0639)<\/strong><\/p>\n\n\n\n \u201cNabi Saw. bersabda, \u201ctidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan telah haid untuk menampakkan kecuali wajahnya dan tangannya sampai di sini (lalu beliau memegang setengah tangan beliau)\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Dari paparan di atas, ada ikhtilaf (perbedaan ulama) dalam menyikapi batasan aurat wanita. Ada yang menyatakan bahwa aurat wanita seluruh badan, sedangkan pendapat yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya mengenai hukum berhijab dalam syariat agama, yaitu menganjurkan bagi setiap wanita muslimah untuk memakai jilbab atau hijab sesuai dengan pendapat para ulama di atas. Apalagi dalam pemakaiannya sama sekali tidak terhalangi untuk melakukan beragam aktivitas baik kepentingan pribadi dan keluarga maupun kepentingan bangsa. <\/p>\n\n\n\n