Pecihitam.org<\/strong> – Shalat, salah satu rukun Islam yang tentu wajib dilaksanakan, bahkan jikalalu kita terhalang untuk melakukannya seperti dalam perjalanan, tentu kita selaku umat Islam tidak boleh melewatkan waktu Shalat begitu saja melainkan perlu mencari cara agar bagaimana Shalat tersebut kita laksanakan. Baik dengan cara menjamak ataupun mengqadhanya. Dan ini membuktikan bahwa betapa pentingnya Shalat itu kita dirikan. Lantas apakah wajib hukumnya mengganti Shalat yang tertinggal baik karena lupa atau sengaja?<\/p>\n\n\n\n Salah satu penyakit manusia ialah mudah lupa, bahkan kewajiban pun kadang kita lupa untuk melaksanakan atau mendirikannya, lantas apakah faktor lupa akan menjadi maklum untuk meninggalkan Shalat? Tentu tidak, sebagaimana Imam Muslim menulis satu bab khusus dalam Shahih Muslim, yakni pada Bab: Qadha\u2019 (mengganti) shalat yang tertinggal dan anjuran menyegerakan shalat Qadha\u2019.<\/p>\n\n\n\n Bahwasanya Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: \u201cSiapa yang terlupa shalat, maka ia wajib melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada yang dapat menebus shalat kecuali shalat itu sendiri\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Masih dari Lafazh atau kata kata awal yang sama dari hadits diatas, bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda “Barangsiapa lupa melaksanakan Shalat atau tertidur sehingga meninggalkannya, maka kifaratnya ialah dengan melakukannya ketika ia ingat”<\/em> atau dalam riwayat lain dikatakan “Barangsiapa lupa melaksanakan Shalat, hendaklah melaksanakannya jika ia mengingatnya. tidak ada kifarat baginya selain itu”<\/em> (H.R. Bukhari {II: 70 dalam al Fath})<\/p>\n\n\n\n Sedangkan dalam riwayat lain dari Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab datang pada perang Khandaq, ia datang setelah matahari tenggelam. Umar mencaci maki orang-orang kafir Quraisy seraya berkata: <\/p>\n\n\n\n \u201cWahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat \u2018Ashar hingga matahari hampir tenggelam\u201d<\/em>. Rasulullah Saw berkata: \u201cDemi Allah saya pun tidak melaksanakannya\u201d<\/em>. Lalu kami pergi menuju lembah Buthhan, Rasulullah Saw berwudhu\u2019, kemudian kami pun berwudhu\u2019. Rasulullah Saw melaksanakan shalat \u2018Ashar setelah tenggelam matahari. Kemudian setelah itu beliau melaksanakan shalat Maghrib\u201d. (HR. al-Bukhari).<\/p>\n\n\n\n Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama yang berbeda. Pertama kita bisa lihat pendapat dari Abu Muhammad Ali bin Hamz, beliau berkata bahwasanya <\/p>\n\n\n\n \u201cOrang yang meninggalkan Shalat\ndengan sengaja tidak dapat membayar Shalat yang ditinggalkannya, sampai\nkapanpun. Apa yang ia lakukan untuk membayarnya (Mengqadhanya) tidak Sah, yang\njustru ia lakukan adalah memperbanyak kebaikan, melakuka Shalat sunat supaya\ntimbmangan amal baiknya pada hari kiamat semakin berat dan ia pun harus banyak\nIstighfar dan bertaubat kepada-Nya\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Pandangan diatas berbeda dengan Ijma’ Ulama, terkait wajibnya mengganti shalat yang tertinggal karena sengaja, ialah dengan menggunakan dalil Hadits dari Abu Hurairah, <\/p>\n\n\n\n “Sesungguhnya Rasulullah Saw memerintahkan orang yang melakukan hubungan intim di siang Ramadhan agar melaksanakan puasa dengan membayar kafarat. Artinya, ia mengganti hari puasa yang telah ia rusak secara sengaja dengan hubungan intim tersebut. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan Sanad Jayyid. Abu Daud juga meriwayatkan yang sama dengan itu. Jika orang yang meninggalkan karena lupa tetap wajib mengqadha\u2019, maka orang yang meninggalkan secara sengaja lebih utama untuk mengqadha\u2019. <\/em>(Imam an-Nawawi, al-Majmu\u2019 Syarh al-Muhadzdzab<\/a><\/strong>: 3\/71.) <\/p>\n\n\n\nShalat yang tertinggal karena lupa<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
Shalat yang tertinggal karena sengaja<\/strong><\/h5>\n\n\n\n