PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Kata \u201cWiladah\u201d berasal dari bahasa Arab yang maknanya melahirkan, jadi Mandi Wiladah berarti mandi yang wajib dilakukan seorang wanita setelah melahirkan yang mana merupakan salah satu cara seorang wanita mensucikan diri dari hadats besar atau darah yang dikeluarkan ketika melahirkan.<\/p>\n\n\n\n Mandi Wiladah hukumnya\nwajib dan harus dilakukan oleh setiap wanita muslim yang melahirkan baik secara\nnormal maupun operasi Caesar, dan bukan hanya wanita yang melahirkan saja yang\nwajib melakukannya tapi wanita yang mengalami keguguran janin juga wajib untuk\nmelaksanakan mandi Wiladah.<\/p>\n\n\n\n Perlu diketahui bahwa Mandi Wiladah berbeda dengan mandi nifas yaitu mandi yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah nifas, dan setelah melahirkan seorang wanita harus melakukannya dengan tidak menunda sampai nifasnya selesai. <\/p>\n\n\n\n Meski demikian\ntidak apa jika seorang wanita lupa melakukannya tetapi ketika teringat maka\nharus segera dilaksanakan dikarenakan seorang wanita yang baru melahirkan tentu\nbelum diperbolehkan melaksanakan shalat wajib dan ibadah lainnya seperti halnya\npuasa dan lain-lain.<\/p>\n\n\n\n Sebelum\nmelaksanakan segala sesuatu seorang muslim tentunya harus melakukan niat dan mengikuti\ntata caranya.<\/p>\n\n\n\n Adapun niatnya ialah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n \u0646\u064e\u0648\u064e\u064a\u0652\u062a\u064f \u0627\u0644\u0652\u063a\u064f\u0633\u0652\u0644\u064e \u0644\u0650\u0631\u064e\u0641\u0652\u0639\u0650 \u062d\u064e\u062f\u064e\u062b\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0648\u0650\u0644\u0627\u064e\u062f\u064e\u0629\u0650 \u0650\u0644\u0644\u0647\u0650 \u062a\u064e\u0639\u064e\u0627\u0644\u064e\u0649<\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cSaya berniat\nmandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta\u2019ala.\u201d<\/p>\n\n\n\n Mandi Wiladah\nyang dilakukan setelah proses melahirkan tidak jauh berbeda dengan tata cara\nmandi wajib pada umumnya dan berikut ini merupakan penjelasan tentang bagaimana\ntata cara mandi Wiladah yaitu:<\/p>\n\n\n\n Sebelum\nmelaksanakan mandi Wiladah seorang wanita diharuskan berniat di dalam hati\nserta melafalkan niat yang telah dijelaskan di atas.<\/p>\n\n\n\n Setelah berniat\ndalam hati maka selanjutnya yaitu seorang wanita yang akan melaksanakan mandi\nWiladah terlebih dahulu harus membaca \u201cbasmalah\u201d.<\/p>\n\n\n\n Hal pertama\nyang dilakukan saat mandi Wiladah ialah dengan membasuh kedua telapak tangan\nmenggunakan air sebanyak tiga kali berturut-turut.<\/p>\n\n\n\n Setelah\nmembasuh kedua telapak tangan hal selanjutnya ialah membasuh bagian tubuh yang\nharus dibasuh yaitu kemaluan dan ketika membersihkan kemaluan adalah dengan\nmenggunakan tangan kiri dengan air bersih dan jika perlu dapat menggunakan\nsabun ataupun wewangian untuk memastikan serta jangan lupa membasuh tangan kiri\nyang tadi digunakan untuk membersihkan kemaluan.<\/p>\n\n\n\n Tahap\nselanjutnya setelah membersihkan tangan dan kemaluan ialah berwudhu dengan\nmengambil air wudhu seperti biasa untuk mensucikan tubuh dan sama halnya\nseperti sebelum melaksanakan mandi wajib pada umumnya.<\/p>\n\n\n\n Setelah\nberwudhu siramlah kepala dengan air sebanyak tiga kali dengan takaran air\nsebanyak kepalan telapak tangan atau lebih dengan memulai penyiraman kepala\ndengan dimulai dari bagian sebelah kanan terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n Saat menyiram\nkepala seorang wanita dibolehkan mengikat rambutnya asalkan kepala tersiram\ndengan air dan hal ini berbeda dengan mandi wajib setelah menstruasi yang harus\ndilakukan dengan rambut yang terurai atau tidak terikat.<\/p>\n\n\n\n Setelah\nmenyiram kepala maka selanjutnya siram seluruh anggota tubuh serta bersihkan\ndengan sabun atau wewangian jika diperlukan dan jangan lupa untuk membersihkan\nlipatan-lipatan tubuh.<\/p>\n\n\n\n Tahap terakhir\nsetelah seluruh anggota badan telah selesai dibasuh dan dibersihkan ialah\nmembasuh kedua kaki menggunakan air yaitu basuh dan bersihkan kaki dengan baik serta\npastikan seluruh tubuh baik tangan sampai kaki telah bersih sepenuhnya.<\/p>\n\n\n\n Demikianlah niat, hukum dan tata cara melakukannya, mandi tersebut harus dilakukan segera mungkin setelah melahirkan dan tidak boleh ditunda-tunda karena dapat menyebabkan lupa di lakukan sehingga tertundanya ibadah yang lain.<\/p>\n\n\n\n