PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Untuk mengetahui hukum Franchise dalam Islam maka terlebih dahulu perlu memahami \u201ctawabi\u2019 al-Aqd\u201d atau akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya.<\/p>\n\n\n\n Tentang hal\ntersebut semisal membeli tanah yang menjorok kedalam maka harus membeli jalan\nuntuk akses menuju tanah tersebut.<\/p>\n\n\n\n Adapun kaidah yang\nmengatakan,<\/p>\n\n\n\n \u0627\u0644\u062a\u0627\u0628\u0639 \u062a\u0627\u0628\u0639<\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cYang\nmenjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.\u201d<\/p>\n\n\n\n Syaikh Dr.\nMuhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan bahwa sesuatu yang keberadaannya mengikuti\nyang lain hukumnya tidak terpisahkan dan mengikuti hukum yang diikuti.<\/p>\n\n\n\n Maksud yang\nmengikuti dalam kaidah tersebut ialah sesuatu yang tidak dapat berdiri sendiri\nnamun keberadaannya mengikuti keberadaan yang lain sehingga hukumnya tidak\nterpisahkan dari hukum yang diikutinya.<\/p>\n\n\n\n Maksudnya harus\ndiikutkan dalam transaksi karena sepaket dan tidak boleh dijual secara\nterpisah, serta merupakan jalan yang menjadi akses untuk objeknya itu sendiri\nsehingga diikutkan dalam transaksi dan hukumnya tidak disendirikan.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya\nbeliau menambahkan bahwa kaidah tersebut berlaku untuk semua benda yang secara\nurf atau tradisi menjadi bagian dari objek transaksi yang mana diikutkan dalam\njual beli meskipun tidak disebutkan dalam transaksi. (Lihat: al-Wajiz fi Idhah\nQawaid al-Fiqh al-Kulliyah)<\/p>\n\n\n\n Sebelum\nmenjelaskan hukum franchise dalam Islam, adapun transaksi franchise yang\ndijalankan masyarakat begitu banyak, dan secara umum penjelasan singkatnya\nadalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Dalam ranchise\nada dua pihak yang terlibat yaitu penjual dan pemilik royalty franchise \u201cFranchisor\u201d\ndan pembeli merk dan semua turunannya dalam franchise \u201cFranchisee\u201d<\/p>\n\n\n\n Objek akad franchise\nada dua yaitu Objek utama atau objek yang menjadi tujuan utama franchise dan Objek\nyang mengikuti (tabi\u2019) atau objek transaksi yang harus diikutkan karena merupakan\npelengkap dari akad pertama.<\/p>\n\n\n\n Dalam transaksi\nfranchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand (merk dagang) karena\nketika brand ditransaksikan maka semua yang mengikuti brand juga harus\nditransaksikan karena objek yang lain ialah pelengkap dari brand dan jika tidak\ndiikutkan dapat merusak standar kualitas produk tersebut.<\/p>\n\n\n\n Brand atau merk\nmenjadi hak paten yang melekat pada diri Franchisor atau pemilik sehingga brand\ntidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya kepada Franchisee atau pembeli\nwaralaba, namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya dan pembeli berhak\nmenggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n Sementara\npelengkap brand seperti sistem, managemen serta bahan baku dapat disewakan dan\natau dapat dijual belikan. Karenanya ada tiga kemungkinan akad yang bisa\ndilakukan dalam franchise;<\/p>\n\n\n\n Petama, akad\nmusyarakah yaitu Franchisor atau pemilik brand tidak menyewakan brandnya tapi\nmenjadikan brand tersebut sebagai bagian dari keterlibatan modal dan Franchisor\nberhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n Kedua, akad\nijarah atau sewa yaitu Franchisor menyewakan sistem, managemen, Standard Operational\nProcedure (SOP) serta semua turunannya dan pembeli berhak menggunakannya semua\nselama jangka waktu sesuai kesepakatan yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, akad\njual beli yaitu Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada\nFranchisee atau pembeli sesuai kesepakatan yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n Adapun akad yang\npaling utamanya ialah akad musyarakah brand, sementara akad kedua dan ketiga\nmerupakan pelengkap, perlu diketahui bahwa dalam Islam bentuk akad semacam ini diperbolehkan\ndengan meninjau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan syariat.<\/p>\n\n\n\n Sementara ketika adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak dan tercantum dalam perjanjian, semisal pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor atau pihak Franchisee hanya dibolehkan menjual produk di area tertentu, yang demikian hukum kembali ke asal dari kesepakatan atau perjanjian tersebut yaitu dibolehkan selama tidak melanggar syariat.<\/p>\n\n\n\n Berdasarkan\nhadits Rasulullah SAW tentang kesepakatan atau perjanjian yaitu:<\/p>\n\n\n\n \u0627\u0644\u0652\u0645\u064f\u0633\u0652\u0644\u0650\u0645\u064f\u0648\u0646\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0634\u064f\u0631\u064f\u0648\u0637\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652<\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n