PeciHitam.org<\/strong> – Kucing merupakan hewan yang \u00a0lucu dan juga menggemaskan. Namun tidak sedikit orang yang merasa risih atau alergi ketika ada kucing yang berkeliaran di sekitar rumahnya. Pada akhirnya banyak yang mengambil kucing tersebut untuk dibuang ke suatu tempat agar tidak kembali lagi. Lantas bagaimana hukum membuang kucing dalam Islam?<\/p>\n Di dalam Islam membuang kucing (kecil) tanpa merawatnya terlebih dahulu sebenarnya tidak diperbolehkan. Alangkah baiknya sama \u2013 sama makhluk ciptakan Allah untuk saling membantu. Apabila membagikan sedikit makanan atau pun makanan sisa, pastinya kucing yang sering berkeliaran di sekitar rumah tidak akan mencuri. Jika anda ingin membuangnya haruslah ketika sudah besar. Setidaknya pada saat kucing itu masih kecil, rawatlah dengan baik. Merawat disini tidak selalu harus membawanya ke dalam rumah. Biarkan saja berkeliaran di luar rumah saja. Berilah makanan setiap hari, meskipun itu makanan sisa.<\/p>\n Kucing yang masih kecil tentunya belum pandai mencari makanannya sendiri. Setelah ia mulai besar dan sudah mulai bisa mencari makanannya sendiri. Anda diperbolehkan untuk membuangnya. Walaupun anda membuangnya setidaknya ia sudah bisa bertahan hidup dan beradaptasi dengan lingkungan baru.<\/p>\n Dalam hal membuang atau memindah tempatkan kucing, jika tidak ingin kucing itu kembali lagi, maka sebaiknya melebihi radius antara 100 sampai 150 meter dari rumah anda. Di bawah radius itu pasti kucing akan sangat mudah kembali lagi.<\/p>\n Namun hal yang perlu anda perhatikan adalah pemilihan lokasi yang tepat pada saat memindahkan kucing. Sebaiknya pilihlah tempat yang mudah dalam mencari makan. Misalnya yang dekat dengan warung makan, area pasar, dan lain sebagainya. Hindari membuang kucing di hutan. Itu artinya sama saja anda menyusahkan dan menyiksa kucing tersebut.<\/p>\n Perihal hukum membuang kucing dalam Islam, penulis bersandar pada sebuah hadits dibawah ini:<\/p>\n