Pecihitam.org<\/strong> – Lamaran pernikahan dalam islam dikenal dengan istilah khitbah atau pinangan, yakni cara atau suatu poses meminta ijin dan memberi ijin dari pihak pelamar kepada orang tua atau wali dari seseorang yang dilamar untuk dijadikan calon pasangan suami atau istri sah. <\/p>\n\n\n\n Islam menganjurkan lamaran sebagai prosesi yang juga sakral dan sangat penting sebelum melakukan prosesi pernikahan dan mengesahkan sepasang anak manusia menjadi suami-istri.<\/p>\n\n\n\n Lamaran atau Al-Khitbah secara bahasanya memiliki tanda baca kasrah pada kata \u2018kho\u201dnya yang berarti pendahuluan atau bisa juga ditafsirkan sebagai \u201cikatan pernikahan\u201d, dimana makna dari kata tersebut adalah permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi karena hal ini biasanya dilakukan oleh laki-laki.<\/p>\n\n\n\n Orang yang melamar disebut dengan istilah \u201ckhoothoban\u201d (yang meminang) sedangkan orang yang dilamar disebut dengan \u201cmakhthuuban\u201d (yang dipinang).<\/p>\n\n\n\n Lamaran pernikahan dalam Islam biasanya dilakukan yakni dengan cara seorang laki-laki, didampingi oleh keluarga atau walinya serta ustadz atau pemuka agama yang mendatangi kediaman seorang wanita. Kemudian meminta ijin dan restu dari orangtua atau wali dari wanita tersebut untuk dinikahkan kepada si laki-laki yang melamarnya.<\/p>\n\n\n\n Namun sebaliknya, Islam juga tidak melarang jika wali dari pihak wanita yang melamar kepada pihak laki-laki. Yang terpenting adalah maksud dan tujuannya baik untuk meminta ijin dan restu menyatukan kedua manusia yang saling asing menjadi menyatu dalam ikatan pernikahan yang sah.<\/p>\n\n\n\n Selain itu sebelum melamar seseorang ialah dengan memastikan bahwa calon yang akan dilamar belum memiliki pasangan atau belum di khitbah (dipinang) oleh orang lain. Hal ini sebagaimana hadits riwayat imam Bukhari dan Muslim:<\/p>\n\n\n\n \u201cJanganlah salah seorang di antara kalian melamar di tas lamaran orang lain sehingga pelamar sebelumnya meninggalkannya atau memberi ijin\u201d (HR al-Bukhari dan Muslim).<\/em><\/p>\n\n\n\n Dalam islam lamaran memang tidak diwajibkan namun hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum prosesi akad nikah.<\/p>\n\n\n\n Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yaitu sebelum menikahi seseorang atau menikahkan seseorang agar meminang calon mempelai wanitanya terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n Dengan tujuan untuk mengetahui pendapat dari wanita yang dipinang, apakah ia setuju atau tidak. Begitupun dengan pendapat dan pandangan orangtua maupun walinya.<\/p>\n\n\n\nHakekat Lamaran Pernikahan<\/strong><\/h4>\n\n\n\n