Pecihitam.org<\/strong> – Pernikahan merupakan suatu yang sakral bagi semua orang di dunia ini, tentunya semua berharap untuk dapat melaksanakan pernikahan sekali seumur hidupnya, terlebih bagi mereka yang sudah siap secara dzohir<\/em> dan bathin<\/em>. Namun tahukah anda bahwa ternyata para ulama berbeda dalam masalah hukum menikah ini?<\/p>\n\n\n\n Dalam kitab Bidayatul Mujtahid<\/a><\/strong><\/em> karya Ibnu Rusyd, beliau menyebutkan ada 3 pendapat dalam hukum pernikahan. <\/p>\n\n\n\n Pendapat pertama, jumhur ulama<\/em> (mayoritas ulama) mengatakan bahwa hukum menikah adalah sunnah. <\/p>\n\n\n\n Pendapat kedua, bahwa hukum menikah adalah wajib, dan ini merupakan pendapat ahlu dzahir<\/em>. <\/p>\n\n\n\n Pendapat ketiga, para ulama mutaakkhirin\n<\/em>(ulama konteporer) dari madzhab Maliki berpendapat bahwa, hukum nikah terkadang\nwajib, kadang juga sunnah, kadang juga mubah, tergantung pada diri setiap\norang. jika dikhawatirkan terjadi zina terhadap dirinya apabila tidak\nmelaksanakan pernikahan, maka hukumnya wajib, namun jika tidak maka bisa jadi\nsunnah, bahkan mubah. <\/p>\n\n\n\n Penyebab adanya perbedaan pendapat diantara para ulama adalah, pemaknaan ayat yang menjelaskan tentang pernikahan, <\/p>\n\n\n\n \u0641\u0627\u0646\u0643\u062d\u0648\u0627 \u0645\u0627 \u0637\u0627\u0628 \u0644\u0643\u0645 \u0645\u0646 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621<\/strong><\/p>\n\n\n\n