Pecihitam.org<\/strong> – Sebagaimana dikutip oleh banyak ulama dalam kitabnya masing-masing bahwa di antara adab dan kesunnahan yang patut dilakukan jamaah pada saat khatib khutbah Jum\u2019at di mimbar adalah memperhatikan khutbahnya, menghadapkan muka ke arahnya serta diam tidak bicara dan tidak melakukan hal yang dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lain. <\/p>\n\n\n\n Meskipun begitu, berbicara pada saat khutbah<\/a><\/strong> berlangsung bisa dianggap harus dan jelas tidak haram ketika adanya hajat mendesak, seperti melihat seorang tuna netra yang hendak terperosok ke dalam sumur, melihat seseorang yang hendak tertabrak motor, mencegah hal yang munkar dan sebagainya. Namun, tetap disunnahkan melakukannya dengan isyarah jika dapat mencukupinya. <\/p>\n\n\n\n Yang menjadi persoalan adalah di antara kebiasaan sebagian umat Islam Indonesia, baik di kota maupun di desa adalah mengedarkan kotak amal pada saat khutbah berlangsung. <\/p>\n\n\n\n Jelas ini bukanlah \u201cberbicara\u201d yang sunnah untuk tidak dilakukannya melainkan aktivitas yang \u201cdiperkirakan\u201d dapat mengganggu konsentrasi jamaah lain dalam mendengarkan khutbah sang khatib.<\/p>\n\n\n\n Lantas, bagaimana hukumnya jika mengedarkan kotak amal saat khutbah Jum’at berlangsung yang tujuannya adalah agar kotak amal tersebut dapat diisi oleh jamaah? <\/p>\n\n\n\n