Pecihitam.org <\/strong>– Pada situasi tertentu, misalnya kita sedang bertraveling ke luar Negeri. Hingga tiba waktu shalat, kita pun akhirnya bergegas ke mesjid lalu kita ikut shalat berjamaah di sana. Namun, ketika sementara shalat kita menyadari bahwa kita ternyata sedang bermakmum di belakang Imam yang bermadzhab Syiah. Bagaimana hukumnya yang demikian?<\/p>\n\n\n\n Perlu dipahami bahwa, prinsip hukum dalam sahnya shalat berjamaah <\/a><\/strong>terletak pada sahnya shalat sang imam itu sendiri. Jika imam itu dianggap sah dalam shalatnya, maka sah juga bagi yang bermakmum di belakangnya. <\/p>\n\n\n\n Sebaliknya, jika sang imam dianggap tidak sah dalam shalatnya, maka tidak sah juga bagi orang lain untuk menjadi makmum di belakangnya.<\/p>\n\n\n\n Misalnya imam shalat tidak menutup aurat, atau imam tidak bersuci dari hadats, atau ia tidak menghadap ke kiblat, atau sebab-sebab teknis lainnya, maka tidak sah jika kita bermakmum di belakangnya.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan terkait persoalan perbedaan mazhab antara imam dan makmum, maka selama Madzhab<\/a><\/strong> yang diikuti si imam itu tidak keluar dari agama Islam, maka tidak ada masalah. Sebab aliran si imam tetap masih di dalam barisan umat Islam, meski ada sejumlah perbedaan pandangan.<\/p>\n\n\n\n Terkecuali jika sang imam mengikuti Aliran yang nyata jelas telah keluar dari Islam, di mana kelompok aliran itu berikut si imam benar-benar tervonis sebagai non muslim secara resmi oleh lembaga resmi umat Islam, maka tentu saja hukumnya haram untuk kita menjadi makmum kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Lalu bagaimana jika kita Shalat dan bermakmum di belakang Imam Syiah?<\/p>\n\n\n\n