Pecihitam.org <\/strong>– Sebagian kita Umat Islam jika mendengar fiqih syiah, kemungkinan yang terlintas dalam pikiran kita adalah tentang nikah mut\u2019ah. Memang betul bahwa umumnya fiqih syiah mengakui adanya nikah mut\u2019ah<\/a><\/strong>. Tapi, faktanya di dalam literatur madzhab fiqih Syiah Zaidiyah, nikah mut\u2019ah justru ditentang dan tidak dibenarkan. <\/p>\n\n\n\n Sebelum melanjutkan bahasan ini, penting kita pahami bahwa kelompok syiah tidak cuma satu saja, melainkan ia terdiri dari beberapa kelompok, madzhab fiqih dan juga golongannya. Salah satu di antaranya adalah madzhab fiqih Syiah Zaidiyah yang sekilas akan kita bahas di sini.<\/p>\n\n\n\n Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah ialah madzhab Fiqih Imam Zaid bin Ali Zainal-Abidin. Beliau termasuk salah satu imam dari kalangan ahlul bait (keluarga Nabi), yang merupakan cucu dari sayyidina Ali bin Abi thalib dari jalur Husain.<\/p>\n\n\n\n Secara keseluruhan, para ulama ahlussunnah wal Jamaah sendiri mengakui dan menerima keberadaan fiqih madzhab Syiah Zaidiyah ini sebagai mazhab fiqih resmi. Itu berarti bahwa madzhab fiqih ini termasuk madzhab yang bisa diterima dan diamalkan oleh muslim di mana saja.<\/p>\n\n\n\n Setidaknya terdapat tujuh madzhab fiqih yang telah diakui keberadaannya oleh ulama dan sudah disepakati mengenai kebolehan untuk mengikuti madzhab-madzhab tersebut. Seperti; Madzhab Hanafiyah, Madzhab Zaidiyah, Ja\u2019fariyah, Malikiyah, Syafi\u2019iyah, Hanabilah, dan Madzhab Imam Abu Daud Al-Dzahiri.<\/p>\n\n\n\nApa Itu Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah?<\/h2>\n\n\n\n