Pecihitam.org<\/strong> – Di antara banyaknya penduduk dunia, sebagian dari mereka menggunakan rambut palsu di kepalanya. Beberapa alasanpun terkuak, mulai dari alasan estetika hingga alasan \u201cproblematika\u201d. Beragam, seperti membuat kepercayaan diri meningkat dan masalah medis (kebotakan karena efek samping kemoterapi atau gangguan autoimun).<\/p>\n\n\n\n Konon, sebagian hakim dan pengacara di Inggris dan Australia yang masih taat dengan tradisi, mereka menggunakan rambut palsu di kepalanya, meskipun pada faktanya penggunaanya antara hakim dan pengacara akan berbeda. Namun pemakaian rambut palsu di negara bagian Victoria, Australia pada tahun 2016 sudah tidak diwajibkan bagi hakim, sedang bagi pengacara dapat dipertimbangkan. <\/p>\n\n\n\n Dilansir dalam beberapa sumber, bahan dasar pembuatan rambut palsu sangatlah beragam, yaitu ada yang berasal dari serat sintetis, fiber bahkan berasal dari rambut manusia yang asli yang diambil dari rambut orang yang masih hidup, bukan dari mereka yang sudah meninggal. <\/p>\n\n\n\n Masing-masing dari bahan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. <\/p>\n\n\n\n Pro kontra penggunaan rambut palsu menyerempet pada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim di negeri ini. Jelas, ada yang mengharamkan seluruhnya secara mutlak berlandaskan hadis yang dipahami dengan pemahan sendiri, adapula yang longgar dalam menghukuminya berdasarkan pendapat para ulama.<\/p>\n\n\n\n Lantas bagaimana hukum penggunaan rambut palsu menurut pandangan para ulama dalam agama Islam?<\/p>\n\n\n\n