Pecihitam.org<\/strong> – Salah satu kelompok dalam Islam yang dianggap paling bersemangat dalam mengkampanyekan pemakaian cadar bagi perempuan Muslim adalah dari kalangan Salafi-Wahabi. Terbukti bahwa di Saudi Arabia, hampir seluruh perempuan memakai cadar sesuai perintah para ulamanya. Sebenarnya bagaimana sih hukum cadar menurut ulama Salafi-Wahabi? Benarkan mereka mewajibkan setiap perempuan memakai cadar?<\/p>\n\n\n\n Sebelum beranjak lebih jauh penjelasan hukum cadar menurut ulama Salafi, saya akan sedikit mengurai pendapat para imam dari ke-empat mazhab fikih dan mencoba mencari benang merah tentang hukum cadar itu. <\/p>\n\n\n\n Hal ini penting diutarakan lantaran mayoritas umat Islam selalu merujuk pada salah satu pendapat dari ke-empat imam tersebut, tak terkecuali juga dari kalangan Salafi-Wahabi<\/a><\/strong>.<\/p>\n\n\n\n Perlu diketahui bahwa mayoritas mazhab, baik mazhab Hanafi, Maliki, Syafi\u2019i, dan Hanbali masih berbeda pendapat terkait wajah dan tangan apakah termasuk aurat<\/a><\/strong> atau bukan. <\/p>\n\n\n\n Mazhab Hanafi misalnya, berpendapat bahwa seorang perempuan Muslim tidak diperbolehkan menampakkan wajah di antara laki-laki yang bukan muhrimnya. Tapi ini bukan berarti wajah bagian dari aurat, hanya saja hal itu dilakukan agar terhindar dari fitnah.<\/p>\n\n\n\n Berbeda dengan Hanafi, mazhab Maliki justru berpendapat sebaliknya, bahwa makruh hukumnya apabila seorang Muslimah menutupi wajah, baik ketika shalat maupun di luar shalat. <\/p>\n\n\n\n Menurutnya, bercadar termasuk tindakan yang berlebih-lebihan dalam agama. Tapi bila seorang perempuan betul-betul diharuskan untuk bercadar lantaran takut terjadi hal-hal negatif, maka hukumnya sunnah bila memakainya.<\/p>\n\n\n\n Sementara itu, dalam mazhab Syafi\u2019i juga terjadi silang pendapat di antara ulama-ulamanya, ada yang mewajibkan memakai cadar, ada pula yang menghukuminya sunnah. <\/p>\n\n\n\n Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat. Sehingga dalam pandangan mazhab ini, seorang wanita wajib menutup wajahnya dengan memakai cadar. <\/p>\n\n\n\n Dari keempat mazhab fikih di atas, terlihat bahwa cadar masih menjadi perdebatan soal hukumnya. Ada yang tampak lebih lunak dan fleksibel dalam menghukumi cadar, yakni sebatas perkara yang disunnahkan dan tak berdosa bila meninggalkannya, sebab wajah tidaklah termasuk aurat. Ada juga terlihat lebih ketat dan hati-hati dalam menghukumi cadar tersebut.<\/p>\n\n\n\n Selain\nitu, para ulama dan sejumlah pakar hukum Islam juga masih berbeda pendapat soal\nkewajiban memakai cadar bagi perempuan Muslim. Biasanya, pihak-pihak yang\nmewajibkan perempuan memakai cadar merujuk pada pandangan Imam Ahmad bin Hanbal\nyang dengan tegas mengatakan bahwa cadar hukumnya wajib.<\/p>\n\n\n\n Sampai\npada titik ini, kita patut bertanya, keharusan perempuan Salafi-Wahabi yang\nmemakai cadar sebenarnya merujuk ke pendapat yang mana? Betulkah ulama-ulamanya\njuga mewajibkan cadar sebagaimana pendapat yang diutarakan imam Ahmad? <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya,\nkalangan Salafi yang sangat kuat mengkampanyekan cadar kepada para pengikutnya,\ntidaklah sampai menghukum cadar pada taraf yang wajib. Artinya, mereka tidak\nmengklaim bahwa siapa saja yang tidak bercadar maka ia berdosa. <\/p>\n\n\n\n