Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":19758,"date":"2019-11-11T20:24:34","date_gmt":"2019-11-11T13:24:34","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=19758"},"modified":"2019-11-11T20:26:50","modified_gmt":"2019-11-11T13:26:50","slug":"mahram-bagi-perempuan-siapa-sajakah-itu-ini-detailnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/mahram-bagi-perempuan-siapa-sajakah-itu-ini-detailnya\/","title":{"rendered":"Mahram Bagi Perempuan, Siapa Sajakah Itu? Ini Detailnya"},"content":{"rendered":"
PeciHitam.org –<\/strong> Mahram bagi perempuan adalah kebalikan dari mahram bagi laki-laki, yaitu setiap orang yang diharamkan menikahinya dengan pengharaman yang bersifat selamanya, baik karena hubungan kekerabatan, persusuan atau karena hubungan pernikahan. Rinciannya sebagaimana berikut:<\/p>\n
1. Mahram kekerabatan<\/p>\n
\n
Ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.<\/li>\n
Anak laki-lakinya, anak laki-laki puteranya, anak laki-laki puterinya dan seterusnya ke bawah.<\/li>\n
Saudara laki-laki (seayah seibu), saudara laki-lakinya yang seayah dan saudara laki-lakinya yang seibu.<\/li>\n
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-lakinya yang seayah dan anak laki-laki saudara laki-lakinya yang seibu.<\/li>\n
Anak laki-laki saudara perempuan yang sekandung (seibu seayah), anak laki-laki saudara perempuannya yang seibu.<\/li>\n
Pamannya (saudara laki-laki ayahnya) baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ayah yang seayah atau saudara laki-laki ayah yang se-ibu.<\/li>\n
Saudara laki-laki ibu, baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ibu yang seayah, atau saudara laki-laki ibu yang seibu.<\/li>\n<\/ul>\n
2. Mahram karena hubungan persusuan<\/p>\n
Mahram seorang wanita karena persusuan sama dengan mahramnya karena hubungan kekerabatan, berdasarkan sabda Nabi SAW:<\/p>\n
“Diharamkan karena sebab (saudara) persusuan, apa-apa yang diharamkan karena sebab nasab (kekerabatan).”<\/p>\n
Menurut Zainuddin Al-Malibari, setiap tahapan penyusuan tidak mensyaratkan banyak tetes atau hingga kenyang. Setetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan sebagaimana keterangan berikut ini:<\/p>\n
Artinya, \u201cPersusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara uruf,\u201d (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin pada Hamisy I\u2019anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).<\/p>\n
3. Mahram (bagi seorang wanita) karena pernikahan<\/p>\n