Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":19889,"date":"2019-11-12T15:22:54","date_gmt":"2019-11-12T08:22:54","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=19889"},"modified":"2019-11-12T15:22:57","modified_gmt":"2019-11-12T08:22:57","slug":"mahram-muabbad-apakah-itu-berikut-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/mahram-muabbad-apakah-itu-berikut-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Mahram Muabbad, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya"},"content":{"rendered":"
PeciHitam.org –\u00a0<\/strong>Mahram terbagi menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai mahram muabbad saja. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya. Mahram muabbad sendiri disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.<\/p>\n
Mahram muabbad yang disebabkan karena kekerabatan atau nasab ada tujuh:<\/p>\n
\n
Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas.<\/li>\n
Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus ke bawah.<\/li>\n
Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu.<\/li>\n
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.<\/li>\n
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.<\/li>\n
Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping.<\/li>\n
Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.<\/li>\n<\/ol>\n
Sedangkan mahram muabbad yang di sebabkan karena perkawinan ada empat:<\/p>\n
\n
Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya.<\/li>\n
Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status \u201canak\u201d atau \u201ccucu\u201d tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat.<\/li>\n
Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya belum bergaul suami-istri.<\/li>\n
Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.<\/li>\n<\/ol>\n
Syekh Ibnu Qasim al-\u2018Izzi menjelaskan mengenai marhram muabbad yang disebabkan karena perkawinan:<\/p>\n
Artinya: Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya. (Lihat: H\u00e2syiyah al-B\u00e2j\u00fbr\u00ee, [Semarang: Maktabah al-\u2018Ulumiyyah] Tanpa Tahun, Jilid 2, hal. 113).<\/p>\n
Ada juga mahram muabbad yang disebabkan karena persusuan, jumlahnya ada tujuh, seperti mahram nasab. Namun yang disebutkan ayat Al-Qur\u2019an hanya dua, sehingga sisanya dapat dianalogikan dengan mahram nasab lainnya. Adapun ketujuh mahram persusuan dimaksud adalah:<\/p>\n
\n
Ibu persusuan, seorang perempuan yang menyusui Anda, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas.<\/li>\n
Saudara perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh perempuan yang menyusui Anda. Dikecualikan jika saudara perempuan persusuan Anda itu ingin menikah dengan saudara laki-laki Anda. Maka itu dihalalkan.<\/li>\n
Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan).<\/li>\n
Anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan).<\/li>\n
Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ayah Anda.<\/li>\n
Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ibu Anda.<\/li>\n
Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, sehingga Anda menjadi ayah persusuannya.<\/li>\n<\/ol>\n
Rasulullah bersabda, \u201cPersusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran,\u201d (HR al-Bukhari dan Muslim<\/a>).<\/p>\n