Pecihitam.org<\/strong> – Sebagai umat muslim kita di wajibkan mengikuti cara shalat yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang mana tatacaranya sudah banyak di diterangkan oleh para ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka.<\/p>\n Salah satu rukun shalat adalah sujud, yang mana bahwa sujud wajib meletakkan tujuh anggota tubuh pada tempat sujud. Tujuh anggota tubuh tersebut meliputi dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki. Sampai di sini tidak ada masalah dan kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa adanya unsur. Namun bagaimana dengan hukum orang yang shalat memakai kaos kaki apakah sujudnya sah?<\/p>\n Seperti yang kita ketahui bahwa kaos kaki berfungsi untuk menutupi bagian kaki, sedangkan dalam sujud ada syarat yang harus dipenuhi yakni terdapat tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan ketika sujud seperti yang sudah disebutkan di atas.<\/p>\n Hal ini sebagaimana dengan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari<\/strong><\/a> yang artinya sebagi berikut:<\/p>\n \u201cSaya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi (sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.\u201d (HR. Imam Bukhari)<\/em><\/p>\n Dari hadis tersebut diketahui bahwasanya umat Islam diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badannya yakni dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki.<\/p>\n Kemudian persoalannya adalah apakah ketujuh anggota tubuh tersebut wajib terbuka atau tidak ketika sujud ketika shalat? Hal ini yang menjadi sebuah bahan diskusi diantara para ulama dan kemudian para ulama pendapat mengenai hal ini.<\/p>\n