Pecihitam.org<\/strong> – Bagi orang tua yang mempunyai anak baik yang baru lahir ataupun yang sudah cukup besar, umumnya tenaga medis akan diberi vaksin atau yang sering kita kenal dengan nama Imunisasi. Ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa vaksin atau imunisasi ini haram hukumnya karena berbagai alasan. Bagaimanakah sebenarnya hukum imunisasi menurut Islam tersebut?<\/p>\n\n\n\n Imunisasi berasal dari kata imun yang artinya kekebalan tubuh. Sehingga dapat dikatakan Imunisasi adalah pemberian vaksin yang dimasukkan kedalam tubuh guna meningkatkan daya imunitas (kekebalan tubuh) pada manusia.<\/p>\n\n\n\n Imunisasi yang diberikan oleh lembaga kesehatan biasanya adalah Vaksin MR. Vaksin MR merupakan vaksin yang diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai 15 tahun, guna mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak Jerman).<\/p>\n\n\n\n Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh virus. Campak dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan demam, ruam, batuk, pilek, dan mata merah serta berair. Campak juga kerap menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi telinga, diare, pneumonia, kerusakan otak, dan kematian.<\/p>\n\n\n\n Sementara, rubella atau campak Jerman merupakan infeksi virus yang menyebabkan demam, sakit tenggorokan, ruam, sakit kepala, mata merah dan mata gatal. Rubella kerap terjadi pada anak-anak dan remaja.<\/p>\n\n\n\n Kendati ringan, virus ini bisa memberi dampak buruk pada ibu hamil yang tertular, yakni menyebabkan keguguran, bayi terlahir mati, atau bahkan cacat lahir serius pada bayi, seperti kebutaan dan tuli.<\/p>\n\n\n\n Sebagian kalangan masyarakat kerap terlibat dalam debat tentang program vaksinasi. Beberapa di antaranya mengambil sikap menolak penggunaan vaksin. Dari sekian kalangan yang menolak ini, salah satu alasannya adalah mereka enggan mengikuti program vaksin karena alasan agama: kekhawatiran akan zat haram dalam vaksin tersebut.<\/p>\n\n\n\n Meskipun kepercayaan itu berasal dari kabar-kabar yang belum tentu valid, tapi melihat cukup masifnya respon penolakan ini tentu mengkhawatirkan. Kemudian jika benar, benarkah agama Islam tidak memberikan ruang solusi untuk hal tersebut?<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan untuk menetapkan hukum penggunaan vaksin ini:<\/p>\n\n\n\n Pertama,<\/strong> hukum asal segala suatu adalah boleh:<\/p>\n\n\n\n \u0627\u064e\u0644\u0652\u0623\u064e\u0635\u0652\u0644\u064f \u0641\u0650\u064a \u0627\u0652\u0644\u0623\u064e\u0634\u0652\u064a\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0627\u0652\u0644\u0625\u0650\u0628\u064e\u0627\u062d\u064e\u0629\u064f \u062d\u064e\u062a\u0651\u064e\u0649 \u064a\u064e\u062f\u064f\u0644\u0651\u064f \u0627\u0644\u062f\u0651\u064e\u0644\u0650\u064a\u0644\u064f \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0627\u0644\u062a\u0651\u064e\u062d\u0652\u0631\u0650\u064a\u0645\u0650 <\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cHukum asal dari segala suatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.\u201d (Muhammad Shidqi Burnu, Mausu\u2019ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, juz 2, halaman 115). <\/em><\/p>\n\n\n\n Sehingga menurut kaidah di atas, maka hukum asal imunisasi adalah boleh dalam islam, sampai ada bukti kuat dan data valid bahwa vaksin dimaksud mengandung unsur haram atau najis.<\/p>\n\n\n\n Apalagi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menegaskan bahwa Vaksin MR tidak memiliki unsur haram, dan tidak ada zat dari babi. Dengan demikian, maka menggunakan Vaksin MR untuk keperluan imunisasi hukumnya adalah boleh.<\/p>\n\n\n\n