Pecihitam.org<\/strong> – Akhir-akhir ini banyak hotel dan apartemen memakai sistem pengairan reverse osmosis. Ada juga air yang disaring dengan metode reverse osmosis seperti air kotor, air tinja dan sebagainya dengan disaring atau difilter kotorannya hingga air itu terlihat menjadi bersih. Lalu air hasil reverse osmosis ini digunakan untuk semua kebutuhan di hotel atau departemen, termasuk digunakan untuk berwudhu oleh segenap orang.<\/p>\n\n\n\n Metode ini memang menjadi salah satu solusi, terutama karena sumber air bersih dari tahun ke tahun semakin langka, maka digunakanlah berbagai metode untuk memperoleh air bersih dan memenuhi standar kesehatan. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan metode Reverse Osmosis atau yang dikenal dengan istilah osmosis terbalik yaitu proses penyaringan berbagai zat dari suatu larutan dengan menambahkan tekanan ketika larutan tersebut berada di membran penyaring.<\/p>\n\n\n\n Walhasil, zat-zat yang berbaur dengan larutan seperti karbon dioksida, hidrogen sulfida<\/a> dan metana yang mempengaruhi rasa dan bau dapat dikurangi bahkan dihilangkan. <\/p>\n\n\n\n Selain itu partikel-partikel mineral yang terlarut seperti besi, mangan dan lain-lain akan teroksidasi secara cepat membentuk endapan. Larutan yang sudah jernih tadi akan kembali disaring untuk kedua atau ketiga kalinya untuk menghasilkan hasil yang optimal. Dari hasil pengolahan tersebut terciptalah suatu air yang jernih, higienis, dan tidak berbau.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 <\/p>\n\n\n\n Lalu bagaimana hukumnya air hasil reverse osmosis digunakan berwudhu dalam pandangan Islam? Bagaimana kedudukan air tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Jawabannya adalah air tersebut tergolong air mutanajjis jika air itu kurang dari qullah<\/em> (216 liter). Akan tetapi bagaimana jika air tersebut sudah terkumpul hingga menjadi lebih dua qullah<\/em>, dan air tersebut sudah hilang warna, rasa dan bau najisnya. Maka bagaimana hukumnya dalam Fiqih?. Apakah air tersebut bisa menjadi suci?. <\/p>\n\n\n\n