Pecihitam.org<\/strong> – Setiap pasangan suami istri pasti mengiginkan rumah tangganya menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah<\/em>. Hidup dalam kedamaian dan ketentraman di dalam rumah tangga adalah dambaan setiap insan terutama bagi pasangan suami-istri. Akan tetapi banyak hal yang ditakuti oleh para istri yang telah menikah, yaitu mengerjakan sesuatu yang dapat menyebabkan istri durhaka kepada suaminya. <\/p>\n\n\n\n Oleh karena demikian, diwajibkan bagi setiap istri belajar dan mengetahui hukum-hukum atau hak-hak istri terhadap suami, supaya terpelihara semua amal kebaikan dan memperoleh manfaat di hari akhirat nanti.<\/p>\n\n\n\n Pada hari akhirat nanti semua para istri yang durhaka kepada suaminya merasakan penyesalan yang sangat atas siksa dan azab Allah SWT, maka tidak ada gunanya penyesalan dan duka-cita pada hari tersebut. <\/p>\n\n\n\n Sebagaimana firman Allah Swt:<\/p>\n\n\n\n \u201cPada hari kiamat itu tidaklah memperoleh manfaat oleh segala orang yang\nberdosa padaNya oleh duka-cita dan sesalnya\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Para ulama telah berfatwa tentang sebab-sebab yang menjadi dosa besar seorang istri karena durhaka kepada suaminya. Adapun yang menyebabkan Istri Durhaka ada 5 (lima) sebab, yaitu:<\/p>\n\n\n\n 1. Dengan sebab melarang suami bersuka-sukaan dengannya, baik watha\u2019 <\/em>(berhubungan badan) atau lainnya seperti\u00a0 melarang suami memegang dan menyentuh tubuhnya. <\/p>\n\n\n\n 2. Keluar rumah tanpa izin suami, baik suami ada di rumah atau tidak ada. Termasuk juga dalam kategori ini adalah keluar rumah tanpa izin suami untuk menuntut ilmu yang bukan ilmu fardhu \u2018ain<\/a><\/strong>.\u00a0 <\/p>\n\n\n\n Jika keluar rumah tanpa izin suami untuk menuntut ilmu fardhu a\u2018in maka tidak masuk dalam kategori durhaka. Bahkan wajib bagi istri keluar untuk belajar hukum haid, nifas dan sekalian ilmu fardhu \u2018ain lainnya apabila suami tidak mengajarinya, walaupun tidak ada izin dari suami. <\/p>\n\n\n\n Bagi suami haram melarang istrinya keluar menuntut ilmu fardhu \u2019ain, jika dia tidak mengerti hukum agama. Apabila dia mengerti hukum agama dan mampu mengajarinya maka wajib bagi suami mengajarkan sendiri istrinya, dan haram istri tersebut keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu pada majlis lain.\u00a0 <\/p>\n\n\n\n 3. Tidak mau berpindah atau ikut bersama dengan suaminya saat suami ada keperluan pergi keluar daerah. <\/p>\n\n\n\n 4. Mengunci pintu ketika suami hendak masuk kepadanya.<\/p>\n\n\n\n