Pecihitam.Org – <\/strong>Pembagian harta warisan dalam hukum Islam menurut ilmu fikih disebut dengan\u00a0faraidh, wiratsah, atau al-tirkah<\/em>. Fikih Kewarisan Islam adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dan berapa besar bagian kewarisannya.<\/p>\n\n\n\n Tidak setiap keluarga mendapatkan warisan. Dan tidak setiap orang mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan Allah Swt dalam surat al-Nisa ayat 11, 12, 17, dan 176. Adapun ringkasannya dapat dilihat pada keterangan berikut ini:<\/p>\n\n\n\n Pertama. Anak perempuan\nmendapatkan 1\/2. Apabila anak sendiri (QS. 4: 11). Kedua, mendapatkan 2\/3\napabila terdapat dua atau lebih. Mereka berbagi rata dari 2\/3 tersebut (4:11).\nKetiga, mendapatkan sisa \/ ashabah spabila bersama dengan anak laki-laki\n(ashabah bil ghair).<\/p>\n\n\n\n Laki-laki mendapat sisa\ndengan sendirinya atau disebut ashabah bi al-Nafs<\/em>.<\/em><\/p>\n\n\n\n Pertama, suami mendapat\nbagian 1\/2 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). kedua, suami\nmendapatkan 1\/4 apabila pewaris meninggalkan anak (4:12).<\/p>\n\n\n\n Pertama. Istri\nmendapatkan 1\/4 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). Kedua\nmendapatkan 1\/8 apabila ahli waris meninggalkan anak (4:12).<\/p>\n\n\n\n Pertama, ibu mendapatkan bagian 1\/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1\/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11) Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1\/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami\/istri. Pembagian Hargta Warisannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1\/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.<\/p>\n\n\n\n