Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Pemerintah belum bisa menerbitan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) lantaran masih terganjal persoalan AD\/ART FPI. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.<\/p>\n\n\n\n “Sudah\ndiumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu\npengumumannya, begitu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium\nUniversitas Trisakti, Jakarta Barat, dikutip dari Kompas, Jumat, 29 November 2019.<\/p>\n\n\n\n Pernyataan Mendagri Tito Karnavian\nihwal masih adanya persoalan di AD\/ART FPI juga dibenarkan oleh Mahfud.<\/p>\n\n\n\n “Iya. Ya\nitu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang\n(surat izin perpanjangan). Ya itu saja,” ujar Mahfud.<\/p>\n\n\n\n Pihaknya pun meminta publik khususnya\nFPI untuk sabar menunggu keputusan dari pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat\nketerangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada\nbeberapa masalah pada AD\/ART ormas tersebut. <\/p>\n\n\n\n Hal tersebut disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota\nKomisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati\ndalam menerbitkan SKT FPI. <\/p>\n\n\n\n Tito\nmengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di\nbawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah. <\/p>\n\n\n\n “Tapi,\nkemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah\nmaksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?”\nkata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan,\nJakarta, pada Kamis, 28 November 2019, kemarin.<\/p>\n\n\n\n Dalam AD\/ART FPI, kata Tito, juga terdapat\npelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurutnya, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan\ntempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. <\/p>\n\n\n\n Pihaknya khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.\nOleh karena itu pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar\ntidak menyimpang. <\/p>\n\n\n\n “Dalam\nrangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu\ndilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang\nmelakukan penegakan hukum sendiri,” ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Pemerintah belum bisa menerbitan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) lantaran masih terganjal persoalan AD\/ART FPI. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":22802,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[582,559],"yoast_head":"\n