Pecihitam.org –<\/strong> Alat yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air. Jika air tidak ada maka bisa digantikan dengan tanah sebagaimana sudah maklum dalam pembahasan-pembahasan ilmu fiqih. Namun air yang digunakan untuk bersuci itu ada ketentuannya. Antaranya adalah ukuran air dua qullah dan ukuran air tidak dua qullah. Keduanya ada pengaruh tersendiri dalam hal bersuci. <\/p>\n\n\n\n Ukuran air dua qullah menurut ulama fiqih Mazhab Syafii<\/a> ada beberapa kategori:<\/p>\n\n\n\n Air yang kurang dari ukuran dua qullah tersebut\njika masuk najis dalamnya maka air itu menjadi air najis, baik air itu ada\nperubahan atau tidak. Ketika itu maka air tersebut tidak bisa lagi dipakai\nuntuk bersuci.<\/p>\n\n\n\n Maka air itu tidak bisa lagi dipakai untuk raf’i al-hadts<\/em> (menghilangkan hadas besar atau kecil), seperti untuk mandi wajib<\/strong><\/a> dan wudhu<\/strong><\/a>. Tidak bisa lagi dipakai untuk izaalatin najis<\/em> (mengangkat najis pada barang yang terkena najis).<\/p>\n\n\n\n Namun air tersebut dapat digunakan kembali apabila\nditambah ukurannya dengan air suci lain hingga sampai lebih dari ukuran dua qullah\ndan tidak ada perubahan apa pun padanya.<\/p>\n\n\n\n Terus bagaimana misalnya ada orang yang memakai air yang sudah bernajis atau sudah tercampur najis, apa hukumnya? Hukumnya adalah sama seperti kita memakai barang najis.<\/p>\n\n\n\n Kemudian air yang tidak sampai ukuran dua\nqullah tersebut apabila digunakan untuk mensucikan najis, maka air bekas cucian\nnajis tersebut sebenarnya bisa menjadi suci dengan 3 syarat, yaitu:<\/p>\n\n\n\n