Pecihitam.org<\/strong> – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal-nya (BPJPH) dinilai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak serius dalam menangani sertifikat halal sebagaimana amanah undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Hal itu lantaran Kementerian Agama\nmenyerahkan besaran tarif layanan sertifikat halal pada standar besaran tarif\ndi MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI.<\/p>\n\n\n\n “Dalam kaitan sertifikasi lebih\nbaik lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar\nNasional Indonesia diperkuat sebagai pelaksana sertifikasi,\u201d kata Ketua Umum\nPBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, dikutip dari situs resmi NU, Minggu, 8\nDesember 2019.<\/p>\n\n\n\n Sebelumnya, kata Kiai Said, PBNU telah\nmenyampaikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi\nmenyeluruh terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). <\/p>\n\n\n\n Pihaknya menilai regulasi terkait\njaminan produk halal bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan\naspek yuridis di samping ketidaksiapan Kemenag dalam mengimplementasikannya. <\/p>\n\n\n\n Maka dari itu, PBNU melayangkan surat\nrekomendasinya kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI,\nKetua Komisi VIII DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI. <\/p>\n\n\n\n “Kami setuju dengan rekomendasi\nPBNU untuk pembatalan UU Jaminan Produk Halal. Kami setuju layanan sertifikat\nhalal menjadi kewenangan BPOM RI,” kata Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail\n(LBM) PBNU KH Sarmidi Husna.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, Menteri Agama RI mengeluarkan\nKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi\nHalal yang ditandatangani pada 12 November 2019.<\/p>\n\n\n\n KMA Nomor 982 Tahun 2019 ini menyatakan bahwa\nbesaran tarif layanan sertifikat halal hingga kini belum ditetapkan. <\/p>\n\n\n\n Besaran tarif layanan sertifikat halal\nuntuk sementara mengikuti besaran tarif yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI. <\/p>\n\n\n\n Penyerahan tarif sementara sesuai\nbesaran tarif pada MUI dan LPPOM MUI dalam KMA Nomor 982 Tahun 2019 bersifat\nsementara sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait\njaminan produk halal berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal-nya (BPJPH) dinilai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak serius dalam menangani sertifikat halal sebagaimana amanah undang-undang. Hal itu lantaran Kementerian Agama menyerahkan besaran tarif layanan sertifikat halal pada standar besaran tarif di MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI. “Dalam kaitan sertifikasi lebih baik lembaga […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":24284,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1766,3388],"yoast_head":"\n