PeciHitam.org – <\/strong>Menurut al Hasyimy, kinayah secara leksikal bermakna tersirat. Kata Kinayah (\u0643\u0646\u0627\u064a\u0629) merupakan bentuk mashdar dari fi’il (\u0643\u0646\u0649 \u2013 \u064a\u0643\u0646\u0649 \u2013 \u0643\u0646\u0627\u064a\u0629). Sedangkan secara terminologi kinayah adalah suatu ujaran yang maknanya menunjukkan pengertian pada umumnya (konotatif), akan tetapi bisa juga dimaksudkan untuk makna denotatif.<\/p>\n Menurut al-Th\u00fbf\u00ee, pada ayat \u201c\u0648\u064e\u0644\u064e\u0627 \u062a\u064e\u062c\u0652\u0639\u064e\u0644\u0652 \u064a\u064e\u062f\u064e\u0643\u064e \u0645\u064e\u063a\u0652\u0644\u064f\u0648\u0644\u064e\u0629\u064b \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649\u0670 \u0639\u064f\u0646\u064f\u0642\u0650\u0643\u064e \u0648\u064e\u0644\u064e\u0627 \u062a\u064e\u0628\u0652\u0633\u064f\u0637\u0652\u0647\u064e\u0627 \u0643\u064f\u0644\u0651\u064e \u0627\u0644\u0652\u0628\u064e\u0633\u0652\u0637\u0650\u201d (QS. al-Isra\u2019 [17]: 29), orang bakhil (kikir) dikinayahkan dengan orang yang membelenggu tangannya di leher, karena ia tidak mau memberi atau berbagi rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka sebagaimana orang yang terbelenggu tangannya tidak bisa\/mampu mengulurkan tangannya untuk memberi.<\/p>\n Kondisi orang yang terbelenggu tangannya adalah kondisi yang tidak pantas dan siapapun akan membenci perbuatan itu. Lalu kondisi tersebut disertai perasaan sakit bagi orang yang terbelenggu. Pendeskripsian seperti ini dimaksudkan agar setiap orang menjauhi perbuatan kikir dan sebagai peringatan bahwa perbuatan tersebut membawa mudharat (kerusakan) dan menimbulkan rasa sakit.<\/p>\n Al-Razi mengatakan bahwa ayat tersebut menggunakan usl\u00fbb majaz, disebutkan sabab (sebab perbuatan itu muncul), yaitu tangan tetapi yang diinginkan adalah akibat dari sebab itu sendiri yaitu bakhil. Pemilihan kata tangan dilakukan pada konteks ini karena ia merupakan alat untuk mengerjakan banyak aktivitas seperti memberi dan berinfak.<\/p>\n Menurut al-Th\u00fbf\u00ee pada kata \u201c\u0644\u064e\u0627\u0645\u064e\u0633\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f \u0627\u0644\u0646\u0651\u0650\u0633\u064e\u0627\u0621\u064e\u201d<\/strong> (QS. al-Nisa\u2019: 43), menggunakan usl\u00fbb kinayah dari kata jima\u2019 (bersenggama). Sebagaimana dipertegas oleh Ibnu Abbas, Mujahid dan Qatadah. Implikasi hukum fikih \u201cdan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.\u201d<\/p>\n