Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":25441,"date":"2019-12-14T10:55:00","date_gmt":"2019-12-14T03:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=25441"},"modified":"2020-10-21T17:31:33","modified_gmt":"2020-10-21T10:31:33","slug":"peran-penting-labelisasi-halal-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/peran-penting-labelisasi-halal-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Peran Penting Labelisasi Halal di Indonesia"},"content":{"rendered":"

PeciHitam.org – <\/strong>Saat ini sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang sangat dipertimbangkan oleh para produsen maupun konsumen. Sertifikasi halal ini, awalnya merupakan fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.<\/p>\n

Sedangkan sertifikat halal yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat atau provinsi tentang halalnya suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi oleh perusahaan setelah diteliti dan dinyatakan halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.<\/p>\n

Sebelum Oktober 2019, Pemegang otoritas penerbitan sertifikat produk halal adalah MUI yang secara teknis ditangani oleh LPPOM MUI<\/a>. Adapun labelisasi halal merupakan perizinan pemasangan kata \u201chalal\u201d pada kemasan produk dari suatu perusahaan oleh badan POM.<\/p>\n

Sekarang ini pemegang kuasa label halal diambil alih oleh Kementerian Agama. Seiring berjalannya waktu, labelisasi atau sertifikasi produk halal tidak hanya menyasar sektor konsumsi pangan, obat dan kosmetik saja. Namun sudah merambah ke kulkas, kacamata, jilbab, minyak angin, detergen, dan sebagainya.<\/p>\n

Dukungan dari pemerintah dengan disahkannya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diwujudkan dalam bentuk kewajiban sertifikasi halal juga patut diapresiasi. Namun, dalam konteks postmodern yang subur dengan budaya konsumtif dan persaingan yang semakin global, kewajiban sertifikasi halal belum terwujud sesuai dengan tujuan dan maksud UU JPH, yaitu menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, terutama dalam persoalan konsumsi.<\/p>\n

Berdasarkan ajaran dan kaidah Islam, konsumsi bagi masyarakat Muslim merupakan bagian dari keimanan yang berkaitan erat dengan hubungan manusia sebagai individu, dan manusia sebagai makhluk yang senantiasa bersinergi dengan lingkungan sosialnya.<\/p>\n

Dalam konteks sosial inilah perilaku israf atau menghamburkan-hamburkan sumber daya untuk kepentingan yang tidak substansial, sangat dilarang. Idealnya, sertifikasi halal bisa menjadi lahan edukasi bagi masyarakat Muslim untuk juga menjaga pola konsumsinya sebagai individu, sosial maupun sebagai warga negara agar tetap sesuai dengan kaidah dan prinsip keseimbangan.<\/p>\n

Labelisasi halal berperan penting bagi produsen di antaranya sebagai berikut:<\/p>\n