Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Penerapan hukuman cambuk (qanun jinayat) di Aceh dipandang masyarakat \u2018Serambi Mekah\u2019 hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. <\/p>\n\n\n\n Masyarakat mendesak qanun jinayat, aturan yang\nmenetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk, tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal,\nseperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk\nkorupsi.<\/p>\n\n\n\n Kendati demikian, pejabat daerah di Aceh mengklaim\nqanun jinayat ‘tak pandang bulu’.<\/p>\n\n\n\n Menurut salah satu warga Aceh, Siska Amelia, pelaksanaan qanun jinayat dinilainya masih ‘diskriminatif’.<\/p>\n\n\n\n “Kalau\nrakyat kecil membuat kesalahan, itu langsung dibawa jalur hukum yang lebih\nlanjut dan lebih berat. Sedangkan orang yang ‘besar’ orang yang tinggi\nderajatnya, sikit berbuat salah saja tidak dibawa ke jalur [hukum] yang lebih\ntinggi,” ujar Siska di Masjid\nBaiturrahman, dikutip dari BBC News\nIndonesia, Selasa, 17 Desember 2019.<\/p>\n\n\n\n Sementara itu,\nseorang warga asal Lhokseumawe, Zulkarnain mengatakan bahwa penerapan qanun perlu disempurnakan.<\/p>\n\n\n\n “Untuk ke\ndepannya kami harapkan syariat Islam di Aceh harus sempurna seperti di dalam Al\nQuran dan Hadits. Kalau sekarang di Aceh kan sempurna, tapi belum 100%.”<\/p>\n\n\n\n “Contohnya,\nseperti hukum cambuk belum seperti dalam Al Quran, masih tahap percobaan,”\ntutur Zulkarnain.<\/p>\n\n\n\n Hal senada juga diungkapkan oleh Ulya binti Thalal, seorang warga negara Malaysia yang\nkini sedang menjalankan studi di salah satu universitas di Banda Aceh.<\/p>\n\n\n\n Ulya mengaku\nkaget ketika dia pertama kali menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di Aceh yang\ndilakukan di tempat umum dan bisa disaksiksan oleh banyak orang. Berbeda dengan\npelaksanaan hukum cambuk di Malaysia yang digelar di dalam ruangan lembaga\npemasyarakatan.<\/p>\n\n\n\n “Ada\nbaiknya, ada buruknya. Kita kan manusia, ada perasaan malu,\u201d\nujarnya.<\/p>\n\n\n\n “Tapi\nbaiknya, semoga kalau hukuman cambuk dilakukan di depan khalayak ramai,\nmudah-mudahan orang yang kena cambuk ada kesadaran supaya nggak melakukan lagi\nperkara-perkara yang nggak disukai Allah,” sambungnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Penerapan hukuman cambuk (qanun jinayat) di Aceh dipandang masyarakat \u2018Serambi Mekah\u2019 hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. Masyarakat mendesak qanun jinayat, aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk, tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":26103,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[7948,7949],"yoast_head":"\n