Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":26455,"date":"2019-12-19T08:00:23","date_gmt":"2019-12-19T01:00:23","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=26455"},"modified":"2019-12-18T23:04:33","modified_gmt":"2019-12-18T16:04:33","slug":"hukum-mewarnai-rambut-bagi-wanita-menurut-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/hukum-mewarnai-rambut-bagi-wanita-menurut-islam\/","title":{"rendered":"Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita Menurut Islam"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/strong> – Diera milenial tren mewarnai atau menyemir rambut sangat digandrungi para pemuda, apalagi wanita. Dengan segala warna dan model mewarnai rambut seperti menjadi keharusan yang patut dicoba. Menurut mereka mewarnai rambut adalah untuk menunjang penampilan padahal belum tentu cat rambut yang digunakan itu aman baginya. Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut bagi wanita menurut islam?<\/p>\n\n\n\n

Mewarnai rambut itu ada dua jenis, mewarnai dengan warna hitam dan mewarnai dengan warna selain hitam, seperti merah, coklat, ungu dan warna lainnya. Memang ketika dilihat bagus dan membuat kita merasa ingin melakukan hal yang sama.<\/p>\n\n\n\n

Pada umumnya wanita yang mewarnai rambutnya karena dua alasan. Yaitu karena untuk mempercantik diri atau menunjang penampilan dan karena untuk menutupi uban yang mulai terlihat. Untuk hukum mewarnai rambut bagi wanita yang telah menikah karena permintaan suami itu sangat diperbolehkan namun dengan catatan cat rambut yang dipilih adalah yang aman.<\/p>\n\n\n\n

Aman dalam hal ini adalah aman bagi tubuh wanita tersebut dan juga aman dari segi bahan yang terkandung pada cat rambut tersebut yaitu yang terbuat dari bahan acar atau hena, dimana cat rambut yang terbuat dari bahan tersebut tidak menghalangi menyerapnya air pada rambut. Karena berhubungan dengan urusan sesuci.<\/p>\n\n\n\n

Namun bagi wanita tersebut belum menikah mewarnai rambut karena alasan mempercantik diri sangatlah tidak dianjurkan karena akan membuat laki-laki yang bukan mahramnya melihat sebuah keindahan yang dapat menimbulkan syahwat.<\/p>\n\n\n\n

Menurut banyak ulama mewarnai rambut diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam, karena sama saja menyerupai atau menipu. Dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam seperti sabda rasulullah SAW, Jabir Ra. Berkata dihari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan rambut kepala yang telah memutih lalu Rasulullah SAW bersabda:<\/p>\n\n\n\n

\u063a\u064a\u0631\u0648\u0627 \u0647\u0630\u0627 \u0628\u0634\u064a\u0621 \u0648\u062c\u062a\u0646\u0628\u0648\u0627\u0627\u0644\u0633\u0648\u0627\u062f<\/strong><\/p>\n\n\n\n

\u201cubahlah uban ini dengan sesuatu tetapi hindarilah warna hitam\u201d (HR.Muslim)<\/em><\/p>\n\n\n\n

Dari sabda Rasulullah tersebut sudah jelas bahwa Rasul pun memperbolehkan asalkan tidak dengan warna hitam. Ulama Syafiiyah juga memperbolehkan mewarnai uban dengan warna merah atau kuning. Sebab orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam tidak akan mencium wangi surga. Sebagaimana keterangan hadits berikut:<\/p>\n\n\n\n

\u064a\u0643\u0648\u0646 \u0642\u0648\u0645 \u064a\u062e\u0636\u0628\u0648\u0646 \u0641\u064a \u0622\u062e\u0631 \u0627\u0644\u0632\u0645\u0627\u0646 \u0628\u0627\u0644\u0633\u0648\u0627\u062f \u0643\u062d\u0648\u0627\u0635\u0644 \u0627\u0644\u062d\u0645\u0627\u0645 \u0644\u0627\u064a\u0631\u062d\u0648\u0646 \u0631\u0627\u0626\u062d\u0629 \u0627\u0644\u062c\u0646\u0629<\/strong><\/p>\n\n\n\n

\u201cPada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.\u201d (HR. Abu Daud An Nasaiii\u2019i Ibnu Hibban )<\/em><\/p>\n\n\n\n

Berbeda halnya dengan mewarnai rambut memakai warna hitam, mewarnai rambut dengan selain hitam diperbolehkan. Pendapat empat madzhab tentang mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar atau bahan lainnya yang tidak menghalangi menyerapnya air diperbolehkan.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan mewarnai rambut menjadi haram ketika ingiin menyerupai orang kafir. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW. : \u201cbarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.\u201d <\/p>\n\n\n\n

Namun Imam Al-Ghazali<\/a><\/strong> menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah tren ahli bid\u2019ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.<\/p>\n\n\n\n

Maka hukum mewarnai rambut merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n