Pecihitam.org<\/strong> – Dalam hukum fiqh tentu saja ada banyak macam-macam pendapat dari para ulama yang berbeda-beda. Sehingga dalam pelaksanaannya pun kita harus yakin dengan satu madzhab yang kita anut. <\/p>\n\n\n\n Tapi ada juga beberapa orang yang mencampur adukkan pendapat mazhab satu dengan mazhab yang lain (Talfiq). Sehinga setiap yang mereka perbuat seakan di benarkan semua. Lalu apakah hukum tafliq (menggabungkan pendapat dua mazhab atau lebih) ini di perbolehkan dalam hukum fiqh?<\/p>\n\n\n\n Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar\u2019i adalah mencampur-adukkan atau menggaungkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut<\/p>\n\n\n\n Tafliq tidak di benarkan dalam fiqh, seperti yang di jelaskan Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir Al-Qulub, 397) \u0627\u0644\u062e\u0645\u0633) \u0639\u062f\u0627\u0644\u062a\u0644\u0641\u064a\u0642 \u0628\u0623\u0646 \u0644\u0627 \u064a\u064a\u0644\u0641\u0642 \u0641\u064a) \u0642\u0642\u0636\u064a\u0629 \u0648\u0627\u062d\u062f\u0629 \u0627\u0628\u062a\u062f\u0627\u0621\u0648\u0644\u0627\u062f\u0648\u0627\u0645\u0627 \u0628\u064a\u0646\u0642\u0648\u0644\u064a\u0646 \u064a\u062a\u0648 \u0644\u062f \u0645\u0646\u0647\u0645\u0627 \u062d\u0642\u064a\u0642\u0629 \u0644\u0627 \u064a\u0642\u0648\u0644 \u0628\u0647\u0627 \u0635\u0627 \u062d\u0628\u0647\u0645\u0627 ((\u062a\u0646\u0648\u064a\u0631\u0627\u0644\u0642\u0644\u0648\u0628))<\/strong><\/p>\n\n\n\n \u201cSyarat kelima dari taqlid adalah tidak talfiq, yaitu mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan, dan seteerusnya yang nantinya dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah di katakan oleh orang berpendapat.\u201d (Tanwir Al-Qulub 397).<\/em><\/p>\n\n\n\n Jadi, talfiq ialah menggabungkan pendapat dua mazhab atau lebih sebagai dasar hukum. Misalnya Ketika seorang berwudhu menggunakan pendapat madzhab syafi\u2019i, dengan mengusap sebagian kepalanya yaitu kurang dari seperempat kepala.<\/p>\n\n\n\n Kemudian ketika hendak sholat ia tidak sengaja menyentuh wanita tetapi ia langsung saja melaksanakan sholat dengan menganut madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tidak membatalkan wudhunya. Ini termasuk dalam perbuatan talfiq, karena ia menggabungkan pendapat dari dua madzhab tentang bab wudhu.<\/p>\n\n\n\n Sehingga perbuatan diatas tidak diakui sebagai pendapat dari kedua Imam tersebut. Karena Imam Syafi\u2019i menghukumi batal wudhunya seseorang apabila menyentuh kulit seorang wanita yang bukan mahramnya. Sedangkan Imam Hanafi juga tidak membenarkan jika seseorang berwudhu hanya mengusap sebagian kepalanya saja.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n