Pecihitam.org- <\/strong>Istilah kekerasan seksual dalam rumah tangga terhadap istri sering disebut dengan perkosaan suami terhadap istri (marital rape). Perkosaan tersebut tentunya mengandung arti pemaksaan. <\/p>\n\n\n\n Ada keengganan atau penolakan seorang istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan badan. Padahal kepatuhan istri kepada suami yang paling asasi adalah menyangkut hubungan seksual (hubungan badan).<\/p>\n\n\n\n Memang jika dilihat pemaksaan dan kewajiban diakui terkadang serupa manakala pihak bersangkutan merasa berat dan tidak senang melakukannya, tetapi sebenarnya menurut Ibrahim Hosen tidak sama. <\/p>\n\n\n\n Pemaksaan dalam bahasa Arab disebut \u201cIkrah\u201d yaitu membawa seseorang kepada hal yang bertentangan dengan keinginan atau pilihannya. Sementara kewajiban adalah membawa seseorang kepada hal atau sesuatu yang ia telah menyatakan keinginan atau pilihannya, yang dalam hukum Islam disebut dengan \u201ctaklif\u201d. <\/p>\n\n\n\n Sehingga jelaslah bahwa keharusan istri untuk melayani suami termasuk dalam taklif, bukan ikrah. Atas dasar itu pula, hukum Islam tidak mengenal adanya perkosaan suami kepada istri yang disebut ikrah.<\/p>\n\n\n\n Ketika suami memaksa\nistrinya berhubungan badan, padahal si istri misalnya sedang lelah, mengantuk,\natau tidak mood, maka si suami tidak dapat dikategorikan telah memperkosa\nistrinya sebab pada dasarnya ketika si istri telah menyatakan kesiapannya untuk\nmenikah, implikasinya berarti ia telah merelakan dirinya dipakai, dinikmati,\ndan dimanfaatkan oleh suaminya sebagai haq al-intifa\u2019 suami yang otomatis\nmenjadi kewajiban bagi istri untuk memenuhinya.<\/p>\n\n\n\n Namun, hal ini berbanding kebalikannya, apabila suami memaksa istrinya untuk dilayani berhubungan intim sedangkan istri sedang dalam keadaan haid, sakit, atau uzur syar\u2019i lainnya, maka tetap suami tidak dapat dikatakan telah memperkosa istrinya. <\/p>\n\n\n\n Dalam hal ini suami telah durhaka karena telah mempergauli istrinya tidak dengan cara yang ma\u2019ruf. Seperti perbuatan penyimpangan seksual yang dilarang menurut syar\u2019i yaitu sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n