Pecihitam.org<\/strong> – Bulan Dzulhijjah datang bersamaan dengan penyambutan hari raya Idul Adha. Dibulan ini juga akan dilaksanakan kegiatan berkurban sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT \u00a0sekaligus menjadi ajang untuk \u00a0saling berbagi kepada sesama. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukumnya berkurban patungan<\/strong> sebagaimana Tradisi masyarakat Muslim Indonesia selama ini?<\/p>\n\n\n\n Ritual keagamaan ini selain memiliki nilai ketuhanan yang teramat luhur, juga mempunyai keutamaan lain dalam segi sosial. Sebuah kesadaran yang lahir untuk saling berbagi dan ikut bersama-sama merasakan kenikmatan hari raya Idul Adha lewat berkurban. Maka dari itu , sangat dianjurkan bagi yang merasa mampu untuk melaksanakan kurban. <\/p>\n\n\n\n Di nukil dari keterangan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid<\/em> menjelaskan bahwa terdapat khilafiyah diantara para Ulama perihal hukum berkurban. Menurut pandangan Ulama madzhab Syafi\u2019i dan Maliki hukum berkurban sunah muakkadah. sedangkan menurut madzhab Hanafi \u00a0hukunya wajib bagi orang mampu serta menetap, tetapi tidak wajib bagi musafir.<\/p>\n\n\n\n Meskipun terdapat khilafiyah perihal hukum berkurban, tetapi pendapat yang masyhur tetap sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Sebab dengan berkurban, selain kita mendapatkan keutamaan dari Allah SWT juga terdapat nilai hablumminannas yang teramat penting. Sehingga demi mengejar keutamaan ini, banyak cara ditempuh untuk tetap bisa melaksanakan kurban meskipun dengan biaya yang minim. Yaitu salah satunya dengan cara berkurban patungan.<\/p>\n\n\n\n Biasanya system patungan ini dikordinir oleh panitia kurban dan ada juga beberapa yang dikordinir per kelompok masing-masing, terutama hewan kurban jenis sapi. Sebab mereka yang tidak mampu untuk membelinya sendiri akhirnya memilih jalan patungan untuk tetap ikut melaksanakan kurban. Lalu bagaimanakah hukum berkurban patungan tersebut, apakah diperbolehkan? \u0648\u062a\u062c\u0632\u0626 \u0627\u0644\u0628\u062f\u0646\u0629 \u0639\u0646\n\u0633\u0628\u0639\u0629 \u0648\u0643\u0630\u0644\u0643 \u0627\u0644\u0628\u0642\u0631\u0629 \u0648\u0647\u0630\u0627 \u0642\u0648\u0644 \u0623\u0643\u062b\u0631 \u0623\u0647\u0644 \u0627\u0644\u0639\u0644\u0645<\/p>\n\n\n\n Artinya, \u201cBerkurban satu ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.\u201d<\/p>\n\n\n\n Jadi Berdasarkan penjelasan diatas, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan patungan kurban kambing, dan juga jumlah anggota patungan melebihi tujuh orang<\/p>\n\n\n\nHukum Berkurban Patungan<\/h2>\n\n\n\n
Mayoritas ulama memperbolehkan berkurban dengan system patungan dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang ikut patungan sebanyak tujuh orang. Pernyataan ini di nukil dari Penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni<\/em> yang menyebutkan bahwa, <\/p>\n\n\n\n